Minta DPR dan Pemerintah Perbaiki UU Cipta Kerja, Mardani Ali: Apresiasi Keputusan MK

26 November 2021, 12:12 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali. /Dok. PKS./

PR DEPOK – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan secara bersyarat UU Cipta Kerja.

Maka dari itu MK meminta agar DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja.

Keputusan MK yang meminta DPR dan Pemerintah untuk segera memperbaiki UU Cipta Kerja mendapatkan respons dari politisi PKS Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Rencanakan Liburan Keluarga Setelah 7 Bulanan, Ashanty: InshaAllah Semuanya

Mardani Ali dalam keterangan tertulisnya mengapresiasi keputusan yang diambil oleh MK terkait UU Cipta Kerja.

Pernyataan ini diungkapkan Mardani Ali melalui cuitan di akun media sosial Twitternya @MardaniAliSera.

Cuitan Mardani Ali Sera soa putusan MK terhadap UU Cipta Kerja. Twitter @MardaniAliSera

Apresiasi Keputusan MK yang meminta DPR dan Pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja,” kata Mardani Ali dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Baca Juga: Persib Siap Lanjutkan Tren Kemenangan saat Lawan Arema FC, Robert Alberts Bicara Soal Wander Luiz dan Castilon

Lebih lanjut, Mardani Ali menyebut bahwa PKS sejak lama telah menolak hadirnya UU Cipta Kerja.

Bahkan PKS disebut Mardani Ali telah mengingatkan bahayanya apabila UU Cipta Kerja diterapkan.

Sejak Awal @FPKSDPRRI Menolak UU Cipta kerja. Kami sudah ingatkan baik di parlemen ataupun di media. Berbahaya apabila UU Cipta Kerja diterapkan nantinya,” tuturnya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Bocorkan Nama Anak Keduanya Berinsial R, Netizen Ramai Menebak Namanya

Pasalnya, akan ada kerugian yang ditimbulkan akibat diberlakukannya UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Bahkan Mardani Ali pernah menanyakan kepada Presiden Jokowi apakah pernah membaca UU Cipta Kerja tersebut atau belum.

Bahkan, Saat itu saya bertanya-tanya Pak @jokowi sudah baca atau belum?,” katanya.

Baca Juga: Anak Kedua Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Lahir, Sultan Andara Beri Clue Inisial Nama Adik Rafathar

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman memberikan instruksi agar pembentuk UU Cipta Kerja melakukan perbaikan dalam jangka paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan oleh MK

Jika pembentuk UU Cipta Kerja tidak melakukan perbaikan, maka UU ini akan menjadi inkonstitusional secara permanen.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler