MK Sebut UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Ali Syarief: Akhirnya Dinyatakan Inkonstitusional

26 November 2021, 14:49 WIB
Akademisi Cross Culture Institute, Akademisi Ali Syarief turut menanggapi soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. /Instagram.com/@alisyarief50./

PR DEPOK - Belum lama ini, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam putusannya, MK mengatakan bahwa UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Ketua MK, Anwar Usman menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku hingga pemerintah dan DPR melakukan perbaikan sesuai tenggat waktu yang ditentukan yakni dua tahun.

Baca Juga: Jelang Lahiran Anak Keduanya, Nagita Slavina Ogah Tidur di Kasur Pasien dan Pakai Baju Operasi

Apabila dalam tenggat waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Keputusan MK soal UU Cipta Kerja ini pun tampaknya ditanggapi banyak pihak. Salah satunya Akademisi Cross Culture Institut Ali Syarief melalui cuitan di Twitter pribadinya @alisyarief.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Ali Syarief menyinggung soal insiden-insiden yang telah terjadi selama UU Cipta Kerja tersebut disahkan oleh DPR.

"Setelah dipertahankan dengan berdarah-darah, banyak korban bahkan sampai ada yg mati, produk perselingkuhan Executive & Legiaslatif itu akhirnya dinyatakan "inkonstitusional", tapi MK mempersilahkan boleh dilaksanakan selama 2 thn (terbatas)," katanya.

Baca Juga: Tebak Anak Kedua Nagita Slavina Mirip Raffi Ahmad, Istri Denny Cagur: Soalnya Rafathar Udah Mama Gigi Banget

Kemudian, Ali Syarief melontarkan sindiran mengenai UU Cipta Kerja yang diduga besar ditujukan kepada pemerintah dan DPR.

"'Suka sama suka, silahkan lanjutkan'," pungkas Ali Syarief di akhir cuitannya.

Cuitan Ali Syarief yang menanggapi soal keputusan MK mengenai UU Cipta Kerja. Tangkap layar Twitter.com/@alisyarief.

 

Untuk diketahui, dalam pembacaan putusan tersebut, MK juga menyatakan akan menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Baca Juga: Kepala BNPT Sebut Kelompok Radikal Rekrut Orang Pakai Pendanaan Besar, Mustofa: Ada Kaitan dengan Kotak Amal?

MK juga tidak membenarkan pemerintah dan DPR untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @alisyarief

Tags

Terkini

Terpopuler