Muncul Virus Covid-19 Varian Omicron, Begini Langkah Pencegahan yang Dilakukan Kemenkumham

28 November 2021, 13:28 WIB
Ilustrasi pembatasan orang asing dalam pencegahan varian Covid-19 baru Omicron. /Pixabay/geralt

PR DEPOK – Baru-baru ini masyarakat dikejutkan dengan munculnya virus Covid-19 varian baru bernama Omicron.

Setelah virus Covid-19 varian Omicron mulai terdeteksi, masyarakat diimbau untuk selalu waspada.

Pembatasan sementara orang asing ke Indonesia saat ini telah dilakukan guna mengantisipasi masuknya virus Covid-19 varian baru B.1.1.529 (Omicron).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021.

Baca Juga: 9 Tanda Pasanganmu Tulus Mencintaimu Meski Tidak Bilang

"Pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529," tulis SE tersebut yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Imigrasi Prof Widodo Ekatjahjana sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 28 November 2021.

Dalam SE pembatasan sementara orang asing ke Indonesia guna mencegah virus Covid-19 varian baru Omicron, mulai dari Atase/Staf Teknis Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi harus melakukan perluasan informasi ini.

Adapun informasi mendetail terkait pembatasan sementara orang asing ke Indonesia guna mencegah virus Covid-19 varian baru Omicron adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Pemkot Bogor Resmi Berlakukan Wajib Vaksin Covid-19 Bagi Wisatawan yang Datang Selama Libur Nataru

Pertama, bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia dilarang masuk ke Indonesia.

Kedua, visa kunjungan dan visa tinggal bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria ditangguhkan sementara.

Ketiga, ketentuan pada poin pertama dan kedua dikecualikan bagi orang asing yang akan mengikuti perhelatan Presidensi G20 Indonesia.

Tujuan dari penerbitan SE oleh Kemenkumham semata-mata untuk mitigasi yaitu menjaga wilayah Indonesia dari penyebaran virus Covid-19 varian Omicron.

Baca Juga: Airlangga Sebut Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan Pasca Pandemi Jadi Isu Prioritas di Presidensi G20 Indonesia

Tak hanya itu, SE yang diterbitkan oleh Kemenkumham juga bertujuan agar warga negara Indonesia menaati protokol kesehatan lebih ketat guna mengindari penyebaran virus Covid-19 varia Omicron.

Perihal tanggal berlakunya, SE direncanakan akan berlaku pada 29 November 2021 dan akan dilakukan evaluasi kedepannya.

SE yang diterbitkan oleh Kemenkumham juga sebagai bentuk optimalisasi fungsi keimigrasian guna mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19 varian baru Omicron di Indonesia.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler