Soroti Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Jokowi Minta Pelaku Ditindak Tegas

15 Desember 2021, 17:43 WIB
Tanggapan Jokowi terkait kasus pemerkosaan santriwati di Bandung. /Antara.

PR DEPOK - Presiden Jokowi mengecam tindakan seorang guru bernama Herry Wirawan yang memperkosa belasan santriwarti di Pondok Pesantren di Bandung.

Jokowi meminta agar kasus pemerkosaan santriwati ini terus dikawal proses hukumnya.

Pernyataan Jokowi tersebut disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, di Kota Bandung, Selasa 14 Desember 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn dan Aquarius Besok 16 Desember 2021, dari Karier hingga Asmara

“Presiden memerintahkan kepada kami untuk berkoordinasi lintas sektoral dan Kajati sudah bertindak cepat, terkait kebutuhan korban kita harus mengawal sampai tuntas," ujar Bintang seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Bintang mengatakan Jokowi meminta Herry ditindak tegas karena perbuatannya sudah masuk kejatahan luar biasa.

“Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena ini sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," ujarnya.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Tak Kuasa Tahan Tangis Saat Kenang Sosok Laura Anna: Kamu Sangat Luar Biasa

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut guru sekaligus pemilik pondok pesantren berinisial HW (36) terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya yang memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. HW terjerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Laura Anna Pindah Rumah Duka, Awkarin Singgung Wartawan: yang Bener Aja, Jenazah Lagi Dimandiin Mau Direkam

Dia menjelaskan aksi tak terpuji itu diduga sudah HW lakukan sejak tahun 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.

Sementara itu, Kementerian Agama telah mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat. Tindakan tegas ini diambil karena pengasuhnya Herry Wirawan diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap belasan santri.

Menag Yaqut mengatakan pihaknya akan melakukan mitigasi ke seluruh lembaga pendidikan madrasah dan pesantren. Sehingga tidak ada kasus seperti yang dialami 12 santri di Bandung.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler