PR DEPOK - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 rupanya menuai beragam komentar.
Bahkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta tak segan akan mengajukan gugatan terhadap Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merespon kebijakannya untuk menaikkan UMP DKI Jakarta 2022.
Kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dinilai bisa melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Persoalan tersebut mendapat perhatian dari mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga: Ditantang Doddy Sudrajat untuk Lakukan Tes DNA terhadap Gala Sky, Haji Faisal: Pemikiran Gila
Melalui cuitan di akun Twitter miliknya, Ferdinand Hutahaean mengatakan kebijakan Anies Baswedan untuk menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 hanya untuk memenuhi hasrat politiknya, dengan cara mengorbankan para pelaku pengusaha.
"Demi hasrat politik, dia bunuh korbankan pengusaha..!!," tulis @FerdinandHaehan3 dikutip PikiranRakyat-Depok.com
Dirinya juga mengatakan bahwa Anies Baswedan dinilai berbahaya apabila memimpin, sebab para investor akan berpikir ulang sebelum memasuki Indonesia, dan lebih memilih untuk mengalihkan usahanya ke negara lain.
"Manusia sprt ini bahaya kalau memimpin, investor bisa takut masuk Indonesia dan akhirnya mengalihkan usahanya kenegara lain," ujar dia lagi.
Pada akhirnya, Ferdinand Hutahaean menilai kebijakan tersebut hanya akan merugikan negara dan rakyat.
"Ujung2nya yg dirugikan adalah negara dan rakyat," tegasnya.
Untuk diketahui bersama, sesuai dengan Pergub Nomor 1395 Tahun 2021 Perihal UMP DKI Jakarta 2022, Anies telah menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4.453.935,53.
Baca Juga: Atta-Aurel Gelar Acara 7 Bulanan, Verrel Bramasta: Banyak Adat-adat yang Aku Baru Tau
Jumlah tersebut hanya mengalami sedikit peningkatan, yakni sebesar Rp37.749 dibanding tahun 2021 yang sebesar Rp4.416.186,54.
Akan tetapi, belum lama ini Anies Baswedan telah membuat kebijakan baru dengan menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 dan telah menetapkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854.***