PR DEPOK – Anggota DPR RI Komisi IX, Saleh Partaonan Daulay menyarankan pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menggunakan vaksin halal dalam penanganan Covid-19.
Saleh Partaonan Daulay meminta Kemenkes menggunakan vaksin Covid-19 bersertifikat halal.
Selain itu, penggunaan vaksin Covid-19 halal juga disebutkan Saleh Partaonan Daulay sejalan dengan keinginan presiden.
Menurutnya, keinginan presiden terkait vaksin Covid-19 halal disampaikan pada pembukaan Muktamar NU di Lampung.
“Penggunaan vaksin halal sejalan dengan keinginan presiden agar kebutuhan terhadap vaksin berlabel halal menjadi prioritas,” ujar Saleh, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara News pada Jumat, 24 Desember 2021.
“Hal itu disampaikan secara lugas dalam sambutannya pada acara pembukaan muktamar NU di Lampung,” imbuhnya.
Baca Juga: Ferry Irawan Akui Semangat Hidupnya Bangkit Lagi Sejak Mengenal Venna Melinda
Saleh menilai, seharusnya keinginan presiden terkait penggunaan vaksin halal segera ditindaklanjuti.
Terutama bagi Satgas Covid-19 sebagai salah satu aparat yang menangani masalah vaksin virus tersebut.
Bahkan, Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan darurat vaksin halal.
Diketahui, DPR Komisi IX sebagai mitra Kementerian Kesehatan dan BPOM akan segera membahas penggunaan vaksin halal.
Pembahasan terkait vaksin tersebut akan dilakukan usai masa reses di Januari 2022 mendatang.
Kementerian Kesehatan akan berperan sebagai sentris pengampu kebijakan terkait vaksin halal tersebut.
Baca Juga: Soal Syuting Sinetron di Pengungsian Semeru, Ketua DPD: Tindakan Tak Etis
Tidak hanya itu, Shaleh juga menegaskan akan menggandeng Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam kebijakan itu.
“Titik tekannya adalah perlindungan konsumen, nanti juga harus melibatkan YLKI di dalamnya,” jelasnya.
Terkait kebijakan tersebut, Melkiades Laka Lena selaku wakil ketua Komisi IX DPR juga mendorong penggunaan vaksin halal dipercepat.
Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru: Marilah Kita Jaga Terus Kerukunan
Melkiades Laka Lena meminta Kementerian Kesehatan untuk mengambil langkah penggunaan vaksin halal sebagai kepentingan prioritas.
Hal itu disampaikan Melkiades Laka Lena pada 18 Desember lalu terkait penggunaan vaksin untuk umat muslim di Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, wakil ketua komisi IX DPR itu menyebutkan dua merek vaksin yang sudah berlabel halal.
Baca Juga: Lyodra Ginting Sampai Menahan Tawa Saat Melihat Video Mayang Latihan Vokal
Dua merek vaksin yang memiliki sertifikat 100 persen halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yaitu Sinovac dan Zivifax.
Sementara itu, Sinovac dan Zivifax juga telah mengantongi izin Emergency Use Authorization (EUA) sehingga aman digunakan sebagai vaksin penguat.***