Kenaikan Iuran BPJS Resmi Dibatalkan, Bambang Soesatyo: Apresiasi dengan Putusan MA

11 Maret 2020, 10:04 WIB
BAMBANG Soesatyo.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat Indonesia sempat dibuat resah dengan beredarnya kabar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mengalami kenaikan.

Setelah beredarnya kabar tersebut, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menggugat kebijakan kenaikan iuran ke MA dan meminta untuk dibatalkan.

KPCDI menilai kebijakan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen tidak disertai alasan logis.

Baca Juga: Valencia vs Atalanta, Quattrick Josep Ilicic Loloskan La Dela ke Perempat Final Liga Champions

Pasalnya, Perpres 75 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pada Senin, 9 Maret 2020 lalu, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan perihal kenaikan iuran BPJS.

Setelah sebelumnya Hakim Agung Yosran Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi melakukan uji materi yang diajukan Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir.

Baca Juga: RB Leipzig vs Tottenham, Gol Sabitzer dan Forsberg Memastikan Satu Tiket Perempat Final untuk Die Rotten

Dalam putusan tersebut MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berikut rincian Undang-Undang yang dibatalkan oleh MA.

Pasal 34 ayat 1 yang mengatur tentang iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yakni sebesar Rp 42.000 per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Baca Juga: Tanguy Ndombele Dikritik Pedas oleh Sang Pelatih, Jamie Carragher: Saya Setuju dengan Perkataan Jose Mourinho

Biaya sebesar Rp 110.000 per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I dan Rp 160.000 per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.

Sedangkan Pasal 34 Ayat 2 mengatur tentang besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal 34 tersebut, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yakni sebesar Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II dan Rp 80.000 untuk kelas I.

Baca Juga: Kisah Mukhlis Petani Belimbing Dewi di Kota Depok, Bertahan Ditengah Pesatnya Pembangunan Perumahan

Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara, menanggapi keputusan MA yang telah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengapresiasi atas keputusan tersebut.

Dirinya mengaku apabila peraturan akan berlaku secara efektif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka dari itu pemerintah seharusnya menetapkan peraturan harus sesuai dengan kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis.

“Setelah putusan MA yang membatalkan Perpres nomor 75, pemerintah harus melaksanakannya. Serta mengembalikan besaran iuran BPJS seperti sebelum diberlakukan kenaikan iurannya,” ujar Bambang Soesatyo.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler