Jenderal Dudung Sebut Tak Bisa Kejar KKB Papua karena Tak Berwenang, Mustofa: Terus Wewenang Nurunin Spanduk?

28 Januari 2022, 07:26 WIB
Mustofa Nahrawardaya mengomentari pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman yang mengaku tak bisa berbuat apapun usai penyerangan yang dilakukan KKB Papua. /Dispenad/

PR DEPOK - KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menanggapi soal kontak tembak terjadi antara Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua dengan prajurit TNI.

KSAD Jenderal Dudung menyoroti gugurnya tiga prajurit TNI dalam kontak tembak yang terjadi pada Kamis, 27 Januari 2022 tersebut.

Menurutnya, ia tidak bisa melakukan tindakan apapun termasuk pengejaran terhadap KKB Papua, lantaran itu adalah wewenang dari Panglima TNI.

Baca Juga: Terawang Shio Kelinci, Shio Naga, dan Shio Ular 28 Januari 2022: Ada Kerikil Tajam saat Coba Petualangan Baru

Mantan Pangdam Jaya itu menuturkan, kewenangan dirinya sebagai KSAD hanya sebatas menyiapkan personel di Papua.

Sementara itu, katanya melanjutkan, terkait urusan operasional, hal tersebut menjadi kewenangan dari Panglima TNI.

Kendati demikian, KSAD Jenderal Dudung menyampaikan rasa duka dan kehilangan atas gugurnya tiga prajurit TNI tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 29 Januari 2022 Aries, Taurus, Gemini: Aries Dapat Kendaraan Baru

Pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman yang mengaku tak bisa berbuat apapun itupun mendapatkan komentar dari Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya.

Dalam keterangan tertulis, Mustofa Nahrawardaya menyinggung kembali soal tindakan KSAD Jenderal Dudung yang mencopot spanduk atau baliho FPI dan Habib Rizieq semasa menjadi Pangdam Jaya.

Menurutnya, jika saat menghadapi KKB Papua ia berbicara tentang kewenangan, maka seharusnya saat mencopot baliho pun ia mengetahui pihak yang berhak menurunkan spanduk atau baliho FPI dan Habib Rizieq.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat, 28 Januari 2022: Aries Mencari Pasangan dan Gemini Kembali ke Mantan

Mustofa Nahrawardaya merasa bahwa menurunkan spanduk adalah kewenangan dari Satpol PP.

"Lha trus kewenangan nurunin spanduk, siapa? Bukannya Satpol PP," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id.

Cuitan Mustofa Nahrawardaya. Tangkap layar Twitter @TofaTofa_id

Sementara itu, kontak tembak yang terjadi antara KKB Papua dan TNI mengakibatkan gugurnya tiga orang prajurit.

Baca Juga: Nasib Shio Tikus, Shio Kerbau, dan Shio Macan 28 Januari 2022: Sikap Jujur Malah Berujung Masalah Ini

Tiga orang prajurit TNI yang gugut tersebut adalah Serda Rizal, Pratu Tupas Baraza, dan Pratu Rahman.

Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa sendiri kabarnya akan segera berangkat ke Papua setelah terjadinya insiden penyerangan oleh KKB Papua.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler