Berlian Idris Soroti Perbedaan Denda Mal di Bandung dengan Tukang Bubur, Begini Katanya

5 Februari 2022, 18:45 WIB
Berlian Idris sorot perbedaan denda mal di Festival Citylink Bandung dengan tukang bubur, begini lengkapnya. /Twitter/@berlianidris/

PR DEPOK - Belum lama ini telah viral di media sosial sebuah video yang menampilkan atraksi barongsai di Festival Citylink, salah satu mal di kota Bandung yang abai protokol kesehatan (prokes).

Sebab, terlihat seluruh pengunjung mal itu telah menimbulkan kerumunan saat menyaksikan atraksi barongsai tersebut.

Buntut dari peristiwa tersebut, mal itu dikabarkan telah dijatuhi denda sebesar Rp500 ribu dan disegel selama 3 hari.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian menuturkan bahwa atraksi barongsai yang telah menimbulkan kerumunan tersebut rupanya tak mendapatkan izin pemerintah.

Baca Juga: Syahganda Nainggolan Sebut Napoleon Bonaparte Ketawa pada Saat Munarman Ditangkap: Nggak Percaya Teroris

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa denda Rp500 ribu kepada pemilik mal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pemkot Bandung melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Lantas, hal ini mendapat sorotan dari dokter sekaligus pegiat media sosial, Berlian Idris.

Berlian Idris langsung membandingkan denda yang diterima mal tersebut dengan denda kepada tukang bubur pada 2021 lalu yang dinilai timpang.

Oleh karena itu, ia menyimpulkan hukuman tersebut sebagai kezaliman sosial bagi rakyat biasa.

"Kezaliman sosial bagi seluruh rakyat biasa," tulis @berlianidris dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Sabtu, 5 Februari 2022.

Cuitan Berlian Idris soal perbedaan denda dari mal di Bandung dan tukang bubur. Twitter/@berlianidris/

Baca Juga: Kunker Jokowi di Sumut Jadi Sorotan, Sindiran Azzam Mujahid: Saya Yakin Bukan Kerumunan

Sebagai informasi, pada pertengahan 2021 lalu, sempat mencuat kabar tukang bubur di Tasikmalaya yang kedapatan melanggar aturan PPKM.

Pelanggarannya tersebut telah membuat dirinya dijatuhi denda sebesar Rp5 juta oleh hakim.

Sebab ada saat itu masih berlaku PPKM darurat yang tak memungkinkan dirinya kembali berjualan, ia pun memilih untuk pulang kampung seusai dirinya membayar denda tersebut.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @berlianidris

Tags

Terkini

Terpopuler