PR DEPOK - Belum lama ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membuat Surat Edaran berisi aturan tata cara di tempat ibadah, seiring lonjakan Covid-19 belakangan terakhir.
Adapun isi SE tersebut di antaranya mengatur jarak jemaah satu meter, ceramah hanya berdurasi 15 menit, dan tak mengedarkan kotak infak.
SE Menag yang berisi salah satunya mengatur jarak jemaah satu meter tersebut, sontak mendapat respons dari sejumlah kalangan. Salah satunya kader Partai Demokrat Yan Harahap.
Yan Harahap melalui akun Twitter pribadinya, @YanHarahap, melontarkan sindiran yang diduga menyinggung insiden kerumunan saat Presiden Jokowi kunjungan ke Toba.
Baca Juga: Gus Umar Dibuat Aneh, Relawan Cirebon Raya Deklarasikan Ikut Jokowi di Pilpres 2024
"Jarak melempar kaos? Jarak antar kerumunan yang dilempar kaos? Durasi waktu melempar2 kaos berapa menit?" ujar Yan Harahap seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Senin, 7 Februari 2022.
Diketahui bersama, SE tersebut diterbitkan Menag Gus Yaqut lantaran lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
SE yang diterbitkan Menag Gus Yaqut itu bernomor 04 Tahun 2022 tentan Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Baca Juga: Warga Kejeblos ke Kali Ciliwung, Anies Baswedan Dinilai Pembohong dan Hanya Sibuk Pencitraan
SE tersebut di antaranya mengatur tentang pembatasan jumlah jemaah oleh pengelola tempat ibadah yakni maksimal 75 orang untuk PPKM Level 1-2 dan 50 persen untuk PPKM Level 3.
Kemudian, pemberlakuan jaga jarak seperti saat terjadi ledakan varian Delta, yaitu maksimal 1 meter antar jemaah.
Tak sampai di situ, ketentuan lain yang tercantum dalam SE yang diterbitkan Menag Gus Yaqut tersebut yakni membatasi ceramah paling lama 15 menit.***