Jokowi Tunjuk Kepala Otorita IKN, Hidayat Nur Wahid Sentil Pemerintah Seharusnya Fokus Persiapan Pemilu

10 Maret 2022, 14:41 WIB
Hidayat Nur Wahid soroti Jokowi yang akan melantik Kepala Otorita IKN /Dok.MPR RI/

PR DEPOK – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, kembali mengkritik kebijakan pemerintah yang tetap ngotot membentuk Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Menurut Hidayat Nur Wahid, seharusnya pemerintah fokus pada persiapan Pemilu 2024, khususnya soal anggaran, ketimbang mengurus pemindahan IKN yang menurutnya memerlukan anggaran ratusan triliunan rupiah.

“Padahal pemindahan IKN tidak diatur olh UUD, mestinya segera bisa sepakati anggaran Pemilu 2024, yg jumlahnya sudah diturunkan,” kata Hidayat Nur Wahid seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Twitter @hnurwahid pada Kamis, 10 Maret 2022.

Baca Juga: Hukuman Edhy Prabowo Disunat karena Dianggap Bekerja Baik, Hilmi Firdausi Heran: Oh Negeriku

Politisi PKS itu juga menjelaskan, Pemilu 2024 jelas diatur oleh UUD 45 dan disepakati oleh pemerintah serta DPR RI.

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk tetap melanjutkan wacana pemindahan IKN ke Penajam, Kalimantan Timur.

Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menunjuk Bambang Susantono, yang merupakan mantan wakil Menteri Perhubungan sebagai Kepala Otorita IKN.

Rencananya, Bambang Susantono akan dilantik Jokowi, pada Kamis 10 Maret 2022, sore ini.

Baca Juga: Nasib Shio Tikus, Shio Kerbau, dan Shio Macan 11 Maret 2022: Kamu Perlu Koreksi Diri, Jangan Simpan Iri!

"Pada hari Kamis pukul 15.00 WIB di Istana Negara, Presiden akan melantik Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, kemudian untuk posisi Kepala Otorita IKN dijabat oleh Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN," kata Kepala Sekeretariat Presiden Heru Budi Hartono seperti di kutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Penunjukan Bambang Susantono ini di luar perkiraan. Sebelumnya, ramai diberitakan jika Jokowi akan menunjuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara.

Sementara,Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, otorita IKN Nusantara akan langsung efektif beroperasi setelah peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengenai IKN terbit.

Baca Juga: Hapus Kata Palestina dari Unggahan Gigi Hadid, Majalah Vogue Tuai Kritik

Peraturan turunan yang menjadi payung hukum operasional Otorita IKN itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Otorita IKN dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengangkatan Kepala Otorita IKN.

”Itu sangat dimungkinkan sekali," kata Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong dalam siaran persnya seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengerjakan pembangunan fisik IKN di bawah koordinasi kepala Otorita IKN yang akan ditunjuk Presiden Jokowi.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: Twitter @hnurwahid Antara

Tags

Terkini

Terpopuler