Polri Hentikan Penyelidikan Laporan Penipuan dan Merek Dagang Istri Juragan 99 ke Putra Siregar, Ini Alasannya

22 Maret 2022, 17:00 WIB
Potret Juragan 99 dan Shandy Purnamasari. /Instagram @shandypurnamasari

PR DEPOK – Penyidik Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan laporan penipuan dan merek dagang milik istri Juragan 99, Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut kasus yang dilayangkan Sandy Purnamasari tidak mempunyai bukti yang cukup berdasarkan pengusutan yang berjalan sejak Agustus 2021.

“Rabu, 16 Maret 2022 telah dilakukan gelar perkara dan kesimpulannya kasus tidak cukup bukti. Kemudian penyidikan dihentikan,” ucap Gatot dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Selasa, 22 Maret 2022.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Sebut Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Hari Raya Idulfitri 2022

Saat ini Gatot mengatakan bahwa pihaknya sedang menghimpun administrasi penghentian penyidikan kasus ini.

Kasus ini berawal dari perselisihan pemakaian merek MS Glow dan MS Glow Men dengan PS Glow.

Ketika itu istri Juragan 99, Sandy Purnamasari alias pemilik MS Glow melayankan laporan terhadap Putra Siregar terkait penggunaan merek PS Glow.

Baca Juga: BMKG Sebut Hujan di Mandalika Bukan Berhenti karena Pawang, Roy Suryo: Alhamdulillah, Masih Ada Akal Sehat

Adapun laporan Shandy Purnamasari ini terdaftar dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Polri kemudian menindaklanjuti laporan Sandy Purnamasari dan kasus dinyatakan naik ke tahap penyidikan pada Rabu, 29 September 2021.

Berdasarkan proses penyidikan, penyidik mendapati fakta putusan komisi banding merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham pada Senin, 20 Desember 2021 yang menyatakan bahwa banding Putra Siregar diterima dan Dirjen KI Kemenkumham diminta merilis sertifikat merek PS Glow.

Baca Juga: Persib Bandung dalam Bahaya, Sembilan Pemain Terancam Absen saat Laga Pamungkas BRI Liga 1

Putra Siregar dikenakan pasal berlapis yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Selanjutnya, Putra Siregar juga dijatuhi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengonfirmasi bahwa laporan polisi mengenai dugaan pidana penipuan dan merk dagang menyebut bahwa Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 merupakan saksi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Bansos PBI 2022 Mulai Cair, Simak Informasi Pencairan dan Cara Cek Penerima Bantuan

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

“Terkait dengan Juragan 99. Ada laporan polisi tahun 2021 laporan tahun lalu, tapi yang bersangkutan bukan pihak yang dilaporkan tetapi yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Ramadhan dikutip dari ANTARA.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler