Apakah Naik Kereta Api untuk Mudik Libur Lebaran 2022 Wajib PCR? Ini Syarat dan Aturan Terbaru

16 April 2022, 10:25 WIB
Ilustrasi. Sejumlah penumpang naik kereta api di masa mudik lebaran 2022. /Antara

PR DEPOK – Berikut ini syarat dan aturan terbaru naik kereta api untuk mudik libur lebaran 2022. Apakah wajib tes PCR?

Sejak pandemi Covid-19, pemerintah turut mengatur perjalanan mudik lebaran, misalnya tes PCR sebelum menggunakan kereta api.

Tidak hanya tes PCR sebelum naik kereta api, aturan ini juga berlaku bagi calon penumpang transportasi lainnya yang hendak mudik libur lebaran.

Baca Juga: Perang Ukraina Hari ke-52: Kapten Kapal Perang Tewas, Rusia Beri Ancaman Ini

Lantas, apakah mudik libur lebaran tahun 2022, calon penumpang wajib tes PCR sebelum naik kereta api?

Simak penjelasan lengkap syarat dan aturan terbaru naik kereta api bagi calon penumpang yang akan mudik lebaran 2022 sesuai SE Nomor 39 Tahun 2022 yang mulai berlaku sejak tanggal 5 April 2022.

Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api antar kota

- Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos 2022 untuk Dapatkan Bansos PKH, BPNT dan BLT Minyak Goreng

- Calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

- Calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: PKH Tahap 2 Masih Cair hingga Akhir April 2022, Segera Cek Nama Penerima Bantuan Lewat HP di Link Berikut

Lalu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- Khusus calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen diperkenankan melakukan perjalanan dengan syarat di dampingi orang tua.

- Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

Baca Juga: Israel Serang Jamaah di Masjid Al-Aqsa, Warga Palestina Protes dan Turun ke Jalan: Mendukung Perlawanan Rakyat

- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius

- Wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut, dan dagu.

- Wajib mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m).

Baca Juga: Link Streaming dan Bocoran Drakor 'Tomorrow' Episode 5: Park Joong Gil Marah, Beri Peringatan ke Lim Ryung Gu

- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut dan waktu buka puasa.

Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api komuter, lokal, jarak dekat, dan aglomerasi

- Wajib mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Bisa Dicek di Laman cekbansos.kemensos.go.id, Begini Caranya

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius dan wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu

- Wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m).

Baca Juga: Istri Sekutu Putin yang Ditangkap Ukraina Sebut Suaminya Dipukuli saat Diinterogasi: Ada Memar Besar

- Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut dan waktu buka puasa.

- Calon penumpang kategori anak-anak di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukan kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR/ antigen, tetapi wajib didampingi oleh orang tua.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng 2022 Mulai Disalurkan, Segera Daftar untuk Dapatkan Bantuan Rp300 Ribu

Selain itu, semua calon penumpang dengan kedua kategori perjalanan tersebut wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: KAI

Tags

Terkini

Terpopuler