Kapan Set Top Box atau STB Gratis Tahap II Dibagikan? Simak Jadwal Pembagian Serta Cara Mendapatkannya

12 Mei 2022, 14:37 WIB
Simak penjelasan terkait jadwal pembagian STB atau Set Top Box gratis tahap 2 serta cara mendapatkannya. /Kominfo/

PR DEPOK – Pemerintah saat ini sudah membagikan Set Top Box atau STB gratis tahap I kepada masyarakat kurang mampu.

Lantas, kapan Set Top Box atau STB gratis tahap II kembali dibagikan? Ini jadwal pembagian STB serta cara mendapatkannya.

Perlu diketahui, pembagian Set Top Box atau STB gratis dilakukan untuk 3 tahap kepada 6,8 juta penerima.

Jadwal pembagian Set Top Box atau STB gratis setiap tahapnya mengikuti jadwal Analog Switch off (ASO).

Baca Juga: Apakah Anak TNI Bisa Daftar Kartu Prakerja? Simak Penjelasan Berikut Ini

Pembagian Set Top Box atau STB gratis dilakukan satu atau dua bulan sebelum Analog Switch off (ASO) diaktifkan.

Berikut ini jadwal Analog Switch off (ASO) diaktifkan setiap tahapnya, yang nantinya akan mengikuti jadwal pembagian Set Top Box atau STB gratis.

Jadwal Analog Switch Off (ASO) Diaktifkan

- Jadwal Analog Switch off (ASO) Tahap I dilakukan pada 30 April 2022 di 56 wilayah layanan 116 kabupaten/kota.

Baca Juga: Mantan Bos NATO Sebut Vladimir Putin Berada dalam Ancaman Orang Berkuasa di Kremlin: Kesalahannya Sendiri

- Analog Switch off (ASO) Tahap II dilakukan pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah layanan 110 kabupaten/kota.

- Analog Switch off (ASO) tahap III dilaksanakan pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan 65 kabupaten/kota.

Adapun cara mendapatkan Set Top Box atau STB gratis tahap II dan tahap berikutnya, Anda hanya perlu mempersiapkan HP dan KTP Anda.

Berikut cara daftar jadi penerima Set Top Box atau STB gratis pakai HP atau lewat kantor kelurahan setempat.

Baca Juga: Cair Mei Ini, Simak Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2022 secara Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Cara Daftar Set Top Box atau STB Gratis Kominfo Online di HP

1. Siapkan HP dan KTP Anda terlebih dahulu.

2. Instal aplikasi Cek Bansos di Playstore HP.

3. Pilih menu “Buat Akun Baru”.

Baca Juga: 30 Atlet Indonesia Siap Tampil pada Ajang Pembukaan SEA Games 2022 Vietnam

4. Pilih “Tambah Usulan”.

5. Kemudian, nama penerima STB gratis, NIK KTP, KK, dan status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem.

6. Selanjutnya, pilih jenis bansos yang dibutuhkan (pilih bansos STB).

Apabila Anda memiliki kendala pada saat daftar jadi penerima Set Top Box atau STB gratis pakai HP di aplikasi Cek Bansos, silakan Anda lakukan pendaftaran secara langsung di kantor kelurahan setempat.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Jumat, 13 Mei 2022: Ada Film The Lord Of The Rings The Two Towers

Cara Daftar Set Top Box atau STB Gratis Kominfo di Kantor Kelurahan

1. Siapkan NIK KTP dan KK untuk daftar jadi penerima Set Top Box atau STB gratis Kominfo di kantor kelurahan.

2. Datangi kantor kelurahan/desa setempat untuk daftar jadi penerima Set Top Box atau STB gratis.

Baca Juga: Tidak Ada Istilah Nama Besar, Thomas Doll Berikan Angin Segar bagi Pemain Muda Persija

3. Mengisi formulir sesuai arahan dari pegawai kantor kelurahan/desa setempat.

Untuk pembagian Set Top Box atau STB gratis tahap II lebih lanjutnya akan diinformasikan melalui situs Kominfo.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler