Syarat, Kriteria dan Cara Jadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis untuk Nikmati Layanan TV Digital

21 Mei 2022, 10:45 WIB
Simak penjelasan tentang syarat, kriteria, dan cara menjadi penerima Set Top Box atau STB gratis agar bisa menikmati layanan TV digital. /UNSPLASH/Ronan Furuta

PR DEPOK – Berikut ini merupakan penjelasan syarat, kriteria dan cara agar menjadi penerima Set Top Box atau STB gratis untuk menikmati layanan TV digital.

Pemerintah melalui Kominfo akan salurkan lagi Set Top Box atau STB gratis untuk tetap bisa menikmati layanan TV digital kepada masyarakat kurang mampu yang memenuhi syarat kriteria.

Kominfo akan bagikan 6,8 juta Set Top Box atau STB gratis di tahun 2022 kepada masyarakat yang memenuhi syarat menjelang Analog Switch off (ASO) diaktifkan, yang nantinya bisa tetap menikmati layanan TV digital

Sementara itu, bulan April lalu Kominfo telah membagikan 3,2 juta Set Top Box atau STB gratis pada saat menjelang Analog Switch off (ASO).

Baca Juga: Jadwal Pencairan BPUM 2022, Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu di Link Ini Pakai NIK KTP

Kemudian, Kominfo akan membagikan lagi 3,6 juta Set Top Box atau STB gratis di tahap berikutnya.

Namun, sebelum Set Top Box atau STB gratis dibagikan, silakan penuhi syarat kriteria dan cara daftar berikut ini.

Syarat jadi penerima Set Top Box atau STB Gratis

1. Masyarakat termasuk golongan rumah tangga miskin untuk mendapatkan Set Top Box atau STB gratis.

Baca Juga: WHO Lakukan Diskusi Darurat Usai Kasus Cacar Monyet Dilaporkan di Sembilan Negara

2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.

3. Penyedia Set Top Box atau STB dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.

4. Penerima Set Top Box atau STB gratis sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

5. Calon penerima Set Top Box atau STB gratis terlebih dahulu mencocokan data NIK dan KTP di sistem DTKS Kemensos.

Baca Juga: BLT UMKM Rp600 Ribu Cair Lagi, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BPUM Via HP di Link eform.bri.co.id

Adapun cara daftar jadi penerima Set Top Box atau STB gratis, Anda bisa lakukan melalui aplikasi Play Store Cek Bansos berikut ini.

Cara Daftar Set Top Box atau STB Gratis di Aplikasi Cek Bansos

1. Siapkan HP Anda untuk daftar Set Top Box atau STB gratis.

2. Instal aplikasi Cek Bansos di Playstore HP.

Baca Juga: Bertemu dengan Elon Musk, Presiden Brasil Jair Bolsonaro Puji Pengambilalihan Twitter sebagai Harapan Baru

3. Siapkan NIK KTP untuk daftar Set Top Box STB gratis Kominfo secara online.

4. Pilih menu “Buat Akun Baru”.

5. Pilih “Tambah Usulan”.

6. Kemudian, nama penerima STB gratis, NIK KTP, KK, dan status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP Sekarang Juga! Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu di eform.bri.co.id

7. Selanjutnya, pilih jenis bansos yang dibutuhkan (pilih bansos Set Top Box atau STB).

Jika Anda memiliki kendala pada saat daftar Set Top Box atau STB gratis di aplikasi Cek Bansos, silakan Anda langsung mengunjungi kantor kelurahan setempat.

Pembagian Set Top Box atau STB gratis berikutnya akan dilaksanakan pada bulan Juli atau Agustus mendatang.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler