Jelang HUT ke-77 RI, Kapan Bendera Merah Putih Dipasang? Simak Waktu dan Tata Cara Pemasangan

1 Agustus 2022, 13:16 WIB
Ilustrasi. Aturan dan waktu pemasangan bendera Merah Putih untuk merayakan HUT RI ke-77.* /Pixabay/

PR DEPOK - Pemasangan Bendera Merah Putih merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan dalam rangka menyambut HUT ke 77 RI.

Jelang HUT ke 77 RI yang akan tiba pada 17 Agustus 2022 mendatang, masyarakat alangkah baiknya mengetahui waktu dan tata cara pemasangan Bendera Merah Putih sesuai aturan pemerintah.

Pemasangan Bendera Merah Putih tidak bisa dilakukan dengan cara dan di waktu sembarangan, melainkan ada aturan yang harus dipatuhi.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 39 Online di www.prakerja.go.id

Lantas, dalam rangka menyambut HUT ke 77 RI tahun ini, kapan bendera merah putih sudah mulai bisa dipasang dan bagaimana tata cara pemasangan?

Mengacu Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke 77 RI Kemerdekaan RI Tahun 2022, bendera merah putih sudah mulai bisa dikibarkan atau dipasang mulai 1 sampai 31 Agustus 2022.

Sedangkan tata cara pemasangan bendera merah putih sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: Bertambah 7, Kini 62 WNI yang Disekap di Kamboja Berhasil Diselamatkan

Di Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009 tersebut, tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran atau tata cara pemasangan bendera.

Dilansir PikiranRakyat-Depok-com dari Indonesia Baik, berikut tata cara pemasangan Bendera Merah Putih yang benar

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

Baca Juga: 10 Link Download Contoh Banner HUT ke-77 RI, Cocok untuk Spanduk atau Poster Acara 17 Agustusan

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Baca Juga: BLT UMKM Cair Agustus 2022? Simak Info Terbaru Kemenkop UKM hingga Cara dan Syarat Cairkan BPUM Rp600.000

Itulah informasi mengenai waktu dan tata cara pemasangan bendera merah putih dalam rangka menyambut HUT ke 77 RI sesaui ketentuan pemerintah.

Bendera Merah Putih dapat dipasang di halaman rumah tempat tinggal masing-masing warga, jalanan, kantor, tempat usaha dan lain-lain.

Dengan pemasangan Bendera Merah Putih, tentu suasana perayaan HUT ke 77 RI akan semakin meriah, sekaligus mengingatkan masyarakat akan perjuangan pahlawan yang memerdekakan bangsa Indonesia.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Setneg Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler