Kronologi Pria Bengkulu Mutilasi dan Makan Kucing Hamil, Pelaku Unggah Video ke Medsos dan Akui Lapar

14 September 2022, 10:50 WIB
Pelaku yang mutilasi dan masak kucing hamil, Rahmat Dani ditangkap polisi. /Instagram @kameraperistiwa

PR DEPOK - Masyarakat dibuat geram dengan aksi viral seorang pria di Bengkulu yang melakukan mutilasi dan memakan kucing.

Nahasnya, kucing yang dimasak untuk dimakan pria itu sedang dalam kondisi hamil dan ada tiga anak di dalamnya.

Saat melakukan aksinya, pria itu membuat video dan foto yang kemudian dia unggah ke media sosial pribadinya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Rasuna Said yang Ada di Google Doodle Hari Ini, Sang Pahlawan Nasional Perempuan Indonesia

Pria berusia 26 tahun itu menceritakan kronologi ketika dia menyembelih dan memasak kucing yang sedang hamil tersebut.

Dia mengaku ketika malam itu dia dilanda rasa lapar dan saat itu dia tidak memiliki opsi lain apa yang bisa dia makan.

Akhirnya pria itu memutuskan untuk memakan kucing ketika kucing tersebut datang menghampirinya.

“Kucing itu datang, saya lagi lapar gemeteran. Kalau tidak makan daging kucing itu mungkin malam itu udah drop,” ucap pelaku.

Baca Juga: Login kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022 Online dan Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000

Pelaku mengaku terpaksa memakan kucing tersebut agar dirinya dapat bertahan hidup.

Namun, aksinya tersebut diunggah dalam sosial media Facebook milik pribadi, sehingga membuat para pecinta hewan khususnya pencinta kucing banyak yang geram atas apa yang dilakukan oleh pelaku itu.

Salah satu akun Instagram @rumahsinggahclow mengunggah ulang foto dan video unggahan pelaku yang berhasil didapatkan dari Facebook pelaku.

Baca Juga: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Via Web dan Aplikasi agar Dapat BSU 2022 Rp600.000

“Pengalaman saya menyembelih kucing selama saya hidup, ini saya akan lanjutkan untuk memasaknya. Karena telah di sempurnakan oleh ALLAH SWT. Khusus untuk saya hari ini karena kelaparan. Sesungguhnya rahmat mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu lahirkan dan rahmat tidak menyukai orang-orang yang sombong. Kalau mau lihat video waktu saya membedah lihat di Instagram saya @danirahmat.01. Saya ucapkan terima kasih,” tulis pelaku pada akun Facebook pribadi yang diunggah ulang oleh akun Instagram @rumahsinggahclow.

Kini pelaku berinisial RD itu yang merupakan warga Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara karena dengan aksi yang dilakukannya tersebut.

RD terjerat Pasal 302 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan penjara yang dinyatakan langsung oleh AKBP Andy Pramudya Wardana ketika press conference pada hari Selasa 13 September 2022.

Baca Juga: Cair Rp600.000, Simak Cara Mudah Cek Nama Penerima BSU 2022 di Link kemnaker.go.id

RD juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai sudah melakukan tindak kekerasan terhadap hewan.

Andy pun menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan serangkaian tes kepada RD termasuk tes gangguan kejiwaan dan tes narkoba.

Hal tersebut dilakukan oleh Andy lantaran dicurigai ada indikasi tersangka adalah ODGJ sehingga pihaknya akan melakukan observasi selama 14 hari.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler