Empat Orang Spesialis Penjarah Rumah Kosong Diringkus Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

12 November 2022, 13:30 WIB
Foto Ilustrasi pencurian. /Pixabay/mohamed hassan/

PR DEPOK - Empat orang spesialis penjarah rumah kosong berhasil diringkus kepolisian Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Mampang Prapatan setelah melakukan aksinya di salah satu rumah di Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Adapun keempat pelaku berinisial TF (26 tahun), RM (24 tahun), DS (26 tahun), dan MA (19 tahun) seperti diungkapkan oleh Kasit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, Ajun Komisaris Polisi Budy Bowo Leksono.

“Dari empat tersangka ini, satu tersangka dengan inisial DS (26) merupakan penadah dan tiga tersangka berinisial TF (26), RM (24), dan MA (19) sebagai pelaku penjarahan,” katanya pada Jumat, 11 November 2022.

Baca Juga: Lokasi Vaksin Dosis 1, 2, dan booster Gratis di DKI Jakarta untuk Hari Sabtu 12 November 2022

Masih dalam keterangan Budy, ia mengatakan keempat tersangka ditangkap pada hari yang sama Kamis 10 November 2022, namun di lokasi berbeda yaitu di kawasan Jakarta Selatan dan Depok.

Aksi penjarahan rumah kosong ini terjadi pada 3 November 2022 sekitar pukul 05:30 WIB di salah satu rumah Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dengan cara memanjat pagar dan masuk dari jendela.

Dari aksi tersebut pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor jenis automatik dan dua handphone.

Baca Juga: Curi Tabung Gas 12 Kg, Viral Pencuri Jatuh Tertimpa Barang Curiannya, Warganet Komentar Begini

“Pelaku memasuki rumah kosong tersebut dengan cara memanjat pagar, lalu memasuki rumah melalui kaca jendela, kemudian mengambil dua buah handphone yang tergeletak di atas meja dan mengambil kunci sepeda motor,” katanya menerangkan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara..

Ia juga mengungkapkan dari keempat tersangka, kepolisian mendapatkan sejumlah barang bukti, antara lain enam unit handphone dan dua buah sepeda motor.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan satu lainnya dijerat Pasal 481 KUHP jo 480.

Baca Juga: Mario Teguh Terseret Kasus Robot Trading Net89, Polisi Beri Penjelasan

"Kemudian terhadap satu tersangka yaitu sebagai penadah diancam dengan Pasal 481 KUHP jo 480 dengan ancaman sama 7 tahun penjara," ujar Budy mengakhiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pikiran Rakyat Depok.***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler