PR DEPOK - Informasi tentang cara daftar DTKS DKI Jakarta tahap 4, yang pendaftarannya hanya sampai tanggal 15 Desember 2022, bisa Anda simak selengkapnya disini.
Untuk diketahui, program DTKS DKI Jakarta merupakan sistem pengumpulan data masyarakat kurang mampu untuk bansos wilayah pemerintah kota Jakarta, untuk membantu warganya yang berdomisili di Ibukota.
Pada program DTKS DKI Jakarta ini, terdapat beberapa jenis bansos yang berbeda-beda, serta berbeda pula tujuan bansos tersebut disalurkan dan tentunya besaran dana yang disalurkan juga tidak sama.
Laporan tersebut menambahkan, salam sistem DTKS DKI Jakarta, terdapat beberapa jenis bansos daerah yang berbeda-beda, seperti KLJ, KAJ, KJMU, KPDJ, hingga KJP Plus.
Sebagai informasi, penyaluran dana bantuan sosial seperti KLJ, KAJ, KJMU, KPDJ, hingga KJP Plus tersebut bersumber dari dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) DKI Jakarta.
Mengenai cara pendaftaran DTKS DKI Jakarta, berikut ini adalah cara secara online, melalui link resmi di dtks.jakarta.go.id, untuk warga yang berdomisili dan memiliki KTP DKI Jakarta:
Baca Juga: Lirik Lagu Tak Segampang Itu Dinyanyikan Anggi Marito: Terlalu Besar Kutaruh Harapan pada Dirimu
1. Siapkan HP yang memiliki koneksi internet stabil.
2. Lalu, buka link dtks.jakarta.go.id.
3. Pilih opsi 'Buat Akun Pendaftaran' bagi yang belum.
4. Masukan data diri seperti NIK, Nama Lengkap yang sesuai dengan isi di KTP.
Baca Juga: Syarat dan Mekanisme Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo
5. Kemudian, masukan Email yang masih aktif dan nomor HP.
6. Selanjutnya klik buat Password, dan klik 'Daftar'.
7. Klik 'Pendaftaran'.
8. Isi data diri anggota keluarga dan informasi rumah tangga sesuai dengan kolom yang tersedia.
Baca Juga: Akibat Menonton Film dari Korea Selatan, Dua Remaja di Korea Utara Dihukum Mati
9. Langkah terakhir, jika semua data telah diisi, klik 'Kirim'.
Isi semua data diri yang diminta dengan benar, demi mempermudah Anda dalam pencarian nama penerima, bila namanya keluar sebagai salah satu penerima bansos KLJ, KAJ, KJMU, KPDJ, hingga KJP Plus dari pemerintah kota DKI Jakarta.
Demikian, informasi mengenai cara daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 4, yang pendaftarannya hanya sampai tanggal 15 Desember 2022.***