Tingkatkan Pelayanan, Dua RSUD di Surabaya Terapkan Kebijakan Pemberian Kompensasi bagi Pasien

9 Desember 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi rumah sakit - Dua RSUD di Surabaya yakni RSUD Dr Soewandhie dan RSUD Bhakti Dharma Husada menerapkan kebijakan kompensasi bagi pasien. /Pexels/Pixabay

PR DEPOK - RSUD Dr Soewandhie dan RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) akan menerapkan kebijakan kompensasi uang sebesar Rp50 ribu untuk pasien yang terlambat mendapatkan pelayanan sesuai durasi waktu yang ditentukan.

Kebijakan ini disampaikan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada hari ini 9 Desember 2022 di Surabaya.

Dalam kesempatan ini ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi ditetapkan bahwa keterlambatan pelayanan pasien, maka pasien akan diberikan kompensasi Rp50 ribu.

"Kami minta agar poster tulisan kompensasi Rp50 ribu tak hanya ditempel di dekat loket pelayanan, melainkan juga dapat ditambah di depan ruangan farmasi," paparnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Link Nonton Reborn Rich Episode 10 Sub Indo: Chemistry Sempurna Song Joong Ki, Park Ji Hyun, dan Kim Nam Hee

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan pasien dapat segera menerima pelayanan sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Ia juga mengatakan bahwa kompensasi ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab pihak rumah sakit, sehingga ke depannya pelayanan akan terus meningkat hingga tidak ada keterlambatan dalam pelayanan pasien.

Kebijakan ini juga berfungsi untuk mengantisipasi antrian yang terlalu panjang dan terlalu lama, dengan pemberian kompensasi kepada pasien diharapkan pelayanan dari rumah sakit akan lebih cepat.

Baca Juga: Catat! Daftar UMK Jatim 2023 Terbaru dan Lengkap dari Tertinggi sampai Terendah

Eri menambahkan selain perbaikan dalam pelayanan ia juga menginginkan adanya perbaikan dalam sistem pendaftaran baik onsite maupun online.

"Kalau langsung datang, saya minta juga ada nomor jamnya yang tercantum di sana. Sehingga kami tahu rencana masuk jam berapa. Saya maunya onsite juga ada jamnya, sehingga orang tahu tidak ada fitnah, dia (pasien) datang jam sekian," tegas dia.

Masih dalam keterangan Eri, ia berharap agar manajemen RSUD Dr Soewandhie untuk meningkatkan kenyamanan ruang pelayanan, termasuk ruang tunggu.

Baca Juga: Daftar Penerima PKH 2022 Desember Bisa Diketahui di Link Ini, Cek Sekarang Cukup Pakai KTP

"Saya berharap posisinya lebih nyaman lagi. Jadi nanti saya minta ruang tunggu dan ruang poli dikasih televisi," kata Eri.

Kebijakan pemberian kompensasi uang sebesar Rp50 ribu untuk keterlambatan penanganan pasien ini akan berlaku di dua rumah sakit, yaitu RSUD Dr Soewandhie dan RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH).***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler