Sandiaga Uno Bantah Isu Razia Hotel di Bandung karena KUHP Baru: Negara Hormati Wisatawan

17 Desember 2022, 20:00 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno membantah kabar bahwa razia hotel di Bandung disebabkan karena KUHP baru, singgung wisatawan. /Instagram @sandiuno

PR DEPOK – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, membantah informasi soal razia hotel di Bandung, buntut disahkannya UU KUHP baru.

Menurut Sandiaga Uno, informasi soal razia hotel di Bandung, terkait UU KUHP, tidak benar alias hoaks.

“Tegas saya sampaikan razia hotel di Bandung buntut KUHP baru itu HOAX,” kata Sandiaga Uno seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @sandiuno ada Sabtu, 17 Desember 2022.

Sandiaga Uno mengatakan, negara sangat menghormati privasi wisatawan domestik maupun mancanegara.

Baca Juga: Sambangi Dubai, Bank Mandiri Ajak Pekerja Migran Indonesia Berwirausaha dalam Program Mandiri Sahabatku

“Wisatawan kita berlakukan dengan karpet merah,” tegas Sandi, sapaannya.

Penegasan ini di sampaikan Sandi, terkait isu razia yang dilakukan buntut UU KUHP baru.

Dalam postingannya, Sandi menjelaskan jika beberapa waktu lalu beredar isu yang disampaikan Dinas Pariwisata Kota Bandung, terhadap pengecekan kamar hotel.

Baca Juga: Tanggapi Penembakan di Perbatasan, Pakistan Panggil Diplomat Afghanistan

“Destinasi Indonesia siap menyambut wisatawan, peluang usaha dan lapangan kerja akan tercita sebanyak-banyaknya,” ujar Sandi.

Unggahan Sandiaga Uno. Instagram @sandiuno

Sementara itu, Kantor Staf Presiden (KSP) menjelaskan bahwa pembentukan KUHP sudah melalui proses politik panjang.

Menurut KSP, UU KUHP baru merupakan manifestasi dari aspirasi publik tentang perlunya regulasi baru yang sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini.

Baca Juga: Akuarium Raksasa di Berlin Pecah, Pengunjung Sekitar Dibuat Panik

"Jadi, tuduhan bahwa UU ini membahayakan demokrasi dan keselamatan masyarakat tidak tepat," kata Mufti Makarim dalam siaran persnya seperti dikutip dari Antara.

Mufti menjelaskan,  UU sebelum disahkannya KUHP baru lebih  berpotensi bertentangan dengan demokrasi dan keselamatan masyarakat.

Menurutnya, UU yang pada masa Orde Lama dan Orde Baru telah banyak digunakan untuk menjadi alat represi.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 18-23 Desember 2022

"Karena itu, pengesahan KUHP baru merupakan babak baru Indonesia dengan lahirnya kodifikasi hukum pidana yang aktual," ujar Mufti.

Mufti juga menjelaskan, proses pembentukan KUHP baru selama ini sudah melibatkan kalangan akademisi yang kredibel, baik secara keilmuan maupun independensi.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Instagram @sandiuno

Tags

Terkini

Terpopuler