Daftar Segera! Kartu Prakerja Gelombang 51 Resmi Dibuka, Cek Syarat yang Harus Dipenuhi di Sini

22 April 2023, 18:59 WIB
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 51 yang telah dibuka Kamis kemarin.* /

PR DEPOK - Berokut ini akan tersedia persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 51.

 

Kartu Prakerja gelombang 51 telah resmi dibuka manajemen Prakerja pada hari Kamis, 20 April 2023.

Hal itu diketahui PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram resmi Kartu Prakerja yang mengunggah foto dibukanya Kartu Prakerja gelombang 51.

"Gelombang 51 udah dibuka loh.. udah pada klik 'Gabung Gelombang' belum di dashboard Kartu Prakerja kamu," tulis manajemen Kartu Prakerja di Instagram.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BPNT April 2023 yang Sudah Cair Rp400.000 di cekbansos.kemensos.go.id

Sehingga, dari dibukanya Kartu Prakerja gelombang 51 ini peserta yang belum lolos atau belum sempat mendaftar di gelombang sebelumnya, bisa segera melakukan pendaftaran.

Selain itu, bagi peserta yang lolos Kartu Prakerja gelombang 51 akan mendapatkan bantuan dana senilai Rp4,2 juta.

 

Adapun rincian dana Rp4,2 juta itu terdiri dari uang pelatihan dan uang insentif Rp3,5, Rp600 ribu untuk insentif setelah pelatihan, serta Rp100 ribu untuk insentif survei.

Bagi masyarakat yang akan mendaftarkan diri untuk bergabung Kartu Prakerja Gelombang 51, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Jadi Makanan Khas Lebaran Hari Raya Idul Fitri, Ini Sejarah Ketupat

Berikut ini PikiranRakyat-Depok.com akan memaparkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 51.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 51

 

- WNI telah berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

- Pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Profil Ganjar Pranowo, Resmi Diusung Megawati Sebagai Calon Presiden dari PDIP

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, atau Aparatur Sipil Negara.

- Bukan Prajurit TNI dan Polri.

- Bukan kepala Desa, perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN maupun BUMD.

 

Baca Juga: Resep Opor Ayam yang Enak dan Gurih, Pelengkap Suka Cita Lebaran

- Maksimal dalam 1 KK hanya 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Itulah tadi penjelasan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 51.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler