Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Diminta Keterangan soal Korupsi CPO

18 Juli 2023, 13:17 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto diminta keterangan soal kasus korupsi CPO. /Instagram @airlanggahartarto

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dipanggil oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan pada kasus korupsi CPO.

 

Berdasarkan informasi yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengkonfirmasi perilah dipanggil nya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pemanggilan ini terkait kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunan lainnya termasuk minyak goreng. Pada kasus ini pihak Jampidsus Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga perusahaan CPO sebagai tersangka pada kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah.

Perusahaan tersebut adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiga perusahaan tersebut telah terbukti sebagai tersangka berdasarkan putusan Mahkamah Agung Indonesia. Akibat dari kasus korupsi ini negara mengalami kerugian sekitar Rp6 triliun lebih.

Baca Juga: Sudah Cair di Minggu Kedua, Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 3 di cekbansos.kemensos.go.id

Terdapat kabar bahwa adanya pemanggilan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung namun belum merilis keterangan mengenai pemanggilan tersebut. Hal ini telah di konfirmasi oleh Airlangga Hartarto atas pemanggilan dirinya sebagai saksi.

Pada kasus ini telah ditetapkan lima orang sebagai terdakwa dan telah dijatuhkan hukuman pidana dalam rentang waktu hukuman 5 sampai 8 tahun. Terpidana tersebut adalah

· Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana

· anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei

Baca Juga: Bansos PBI JK 2023 Bulan Juli Kapan Cair? Cek di Sini Jadwal, Nominal dan Syarat Pencairan

· Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor

· Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA

· GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang

Pada kasus ini terdapat hal penting dimana majelis hakim melihat perbuatan korupsi ini adalah aksi korporasi, dan yang memperoleh keuntungan secara ilegal adalah korporasi. Pihak perusahaan dari pelaku akan bertanggung jawab terhadap kerugian negara.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam dalam Bahasa Inggris dan Artinya, Jadikan Caption Medsos 1 Muharram 1445 H

Akibat dari kasus korupsi ini bukan hanya merugikan negara namun rakyat Indonesia juga mengalaminya. Dimana meningkatnya harga dan kelangkaan minyak goreng, membuat menurunnya daya beli masyarakat terhadap minyak goreng selama beberapa bulan.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler