Tanggapi Putusan MK soal Hukuman Ferdy Sambo, Presiden Jokowi: Kita Harus Hormati

10 Agustus 2023, 15:11 WIB
Tanggapi putusan MK soal hukuman Ferdy Sambo, ini kata Presiden Jokowi. /setkab.go.id

PR DEPOK - Presiden RI Joko Widodo turut menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan kasasi Ferdy Sambo.

 

Presiden Jokowi menghormati putusan MA untuk pidana penjara seumur hidup Ferdy Sambo dari sebelumnya hukuman mati.

"Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus hormati," kata Presiden Jokowi di Stasiun LRT Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Agustus 2023 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Jokowi juga meminta agar masyarakat menghormati putusan MA tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, 11 Agustus 2023: Tekadmu Akan Mampu Menaklukan Semua Rintangan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyebutkan bahwa putusan MA terhadap permohonan kasasi Ferdy Sambo sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah final.

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final," kata Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo telah berkekuatan hukum tetap.

Maka dari itu, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh kejaksaan atau pemerintah pasca putusan MA tersebut, termasuk peninjauan kembali (PK).

Baca Juga: WOW! Ini Daftar Negara dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia 2023, Indonesia Peringkat Berapa?

Meski demikian, Mahfud menjelaskan bahwa PK hanya bisa diajukan oleh terpidana dengan mencantumkan surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya dalam persidangan (novum).

Diberitakan sebelumnya, MA melakukan sidang tertutup atas permohonan kasasi Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.

Sidang itu dihadiri oleh Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler