Pemerintah Tolak TikTok Terapkan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce Bersamaan di Indonesia, Ini Alasannya

6 September 2023, 21:05 WIB
ilustrasi TikTok - Pemerintah menolak TikTok melakukan bisnis media sosial dan e-commerse secara bersamaan di Indonesia. /Cottonbro/Pexels

PR DEPOK – Pemerintah sudah mengambil langkah tegas atas praktik platform TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, pada 4 September 2023, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menjelaskan, pemerintah menolak bisnis TikTok tersebut. Penolakan ini didasarkan atas penilaian bahwa TikTok sudah memonopoli perdagangan.

“Berdasarkan hasil riset dan survei, pemerintah menemukan bahwa masyarakat belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Selain itu TikTok memegang sistem pembayaran hingga , logistik. Ini namanya monopoli," ucap Menteri Teten seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari situs resmi KemenkopUKM pada Rabu, 6 September 2023.

Lebih lanjut, Teten mengatakan bahwa TikTok boleh saja berjualan, namun tidak boleh disatukan dengan media sosial.

Baca Juga: Rekomendasi Bakso Paling Terkenal di Bandar Lampung, Catat 7 Lokasi Kedainya

Sebelumnya, platform media sosial asal China itu telah ditolak oleh Amerika Serikat (AS) dan India karena menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce sekaligus.

"AS dan India juga sudah melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce bersamaan," kata Menteri Teten.

Dalam kesempatan yang sama, Tetan juga menegaskan beberapa hal demi kesejahteraan UMKM di Indonesia.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Mie Ayam di Depok, Bikin Nagih dan Ingin Terus Beli

Selain pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, pemerintah harus mengatur cross border commerce sehingga UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.

Nanti, ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produk secara langsung ke konsumen melainkan lewat jalur impor.

“Apabila mereka (ritel) langsung menjual produknya ke konsumen di pasar digital, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing. Alasannya, UMKM masih harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," kata Menteri Teten.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Ayam Penyet di Jakarta Utara, Puedesss Pol!

Selain itu, pemerintah melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam Indonesia dan mengatur harga barang yang bisa diimpor ke dalam negeri.

Nantinya, hanya barang yang harganya di atas 100 dolar AS yang bisa diimpor

“Lalu, pemerintah akan melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Makan Under Rp20.000 di Jogja, Dijamin Kenyang dan Puas

“Tujuannya agar barang-barang bisa diproduksi sendiri oleh UMKM dalam negeri,” kata Teten.

Pemerintah pun akan melarang platform digital menjual produk sendiri atau produk afiliasinya. Kebijakan ini diperlukan agar pemilik platform digital tidak mempermainkan algoritma. Dengan demikian, praktik bisnis digital akan adil.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler