Waspada Uang Mutilasi! Simak Ciri-ciri Mudahnya Serta Cara Menukarnya di Bank

11 September 2023, 16:46 WIB
Ilustrasi uang - Berikut ini merupakan ciri-ciri uang mutilasi serta cara menukarnya di bank, lengkap dengan penjelasannya. /Pixabay/wonderfulbali-23124233

PR DEPOK - Informasi singkat mengenai ciri-ciri mudah membedakan uang mutilasi, serta cara menukarnya di bank bisa Anda simak selengkapnya dalam isi artikel ini.

Beberapa hari terakhir sempat heboh uang mutilasi, yakni uang yang disambung-sambung namun memiliki nomor seri yang tak sama.

Uang mutilasi merupakan uang asli yang disobek lalu ditempelkan dengan uang palsu, yang mana uang tersebut tidak akan bisa disetor tunai ke bank dan tak dapat dilakukan sebagai alat transaksi.

Bank Indonesia juga telah memberikan imbauan kepada masyarakat, untuk selalu berhati-hati jika melakukan transaksi menggunakan uang tunai saat ini.

Baca Juga: 6 Warung Bakmi dan Nasi Goreng Terkenal di Bantul, Dijamin Enak dan Gurih Pol!

"Kami meminta kepada masyarakat, apabila menemukan uang yang dimaksud, dapat segera meminta klarifikasi dari BI," tulis Bank Indonesia, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari AntaraNews.

"Kemudian masyarakat juga diimbau untuk tetap memerhatikan desain uang rupiah," sambungnya.

Selain uang mutilasi, tentunya juga terdapat uang palsu yang semakin mirip bahan kertasnya dengan uang asli keluaran dari bank.

Baca Juga: Link Nonton Drakor My Lovely Liar Episode 13 Sub Indo, Do Ha Panik Sol Hee Dalam Bahaya!

Lantas, apa saja ciri-ciri serta bagaimana cara menukarkan uang mutilasi di bank? Berikut adalah perinciannya.

1. Ciri-ciri yang paling mudah dilihat dari uang mutilasi adalah nomor seri dalam satu lembar uang terlihat berbeda.

2. Terdapat sambungan pada bagian uang.

3. Perhatikan dengan seksama, detail pada desain uang.

Baca Juga: 7 Bakso Enak di Trenggalek yang Rasanya Dijamin Mantul, Ini Alamatnya

4. Jika menerima uang mutilasi, jangan Anda gunakan. Sebaiknya langsung ditukarkan.

5. Jika menemukan semua hal tersebut, kamu bisa tukarkan ke Bank Indonesia terdekat.

6. Lebih berhati-hati saat menerima uang tunai.

Bank Indonesia juga memperingatkan, untuk tidak melakukan hal-hal seperti mutilasi uang, yang mana terdapat pasal dengan ancaman pidana serta denda yang sangat besar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Besok, 12 September 2023: Banyak Pencapaian yang akan Diraih

Berdasarkan pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun, dengan denda maksimal 1 miliar.

Demikian, informasi singkat tentang ciri-ciri mudah membedakan uang mutilasi, serta cara menukarnya di bank.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler