Pulau Rempang Bakal Direlokasi, Bahlil Janjikan Sejumlah Ganti Rugi kepada Warga Terdampak

26 September 2023, 13:04 WIB
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia janjikan ganti rugi pada warga terdampak di Pulau Rempang. /Instagram/@bahlillahadalia

PR DEPOK - Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menjanjikan sejumlah ganti rugi yang akan diberikan kepada warga di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

 

Janji pemerintah soal ganti rugi disampaikan Bahlil usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 25 September 2023.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi mengadakan rapat terbatas bersama sejumlah jajarannya untuk membahas persoalan relokasi di Pulau Rempang.

Berdasarkan hasil rapat terbatas, Bahlil, membeberkan sejumlah ganti rugi dan fasilitas yang akan diterima warga terdampak. Berikut informasi selengkapnya.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Seblak di Pemalang yang Paling Sedap Tenan, Simak Lokasinya

Ganti Rugi yang Dijanjikan Bahlil untuk Warga Rempang

1. Rumah Warga Dipindahkan ke Tanjung Banun

Sebelumnya, pemerintah berniat melakukan pemindahan rumah warga terdampak ke Pulau Galang. Namun, hal tersebut diurungkan.

Berdasarkan hasil rapat, Presiden Jokowi beserta jajarannya sepakat akan memindahkan rumah warga ke Tanjung Banun. Lokasi itu, masih satu kampung dengan Pulau Rempang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Besok, 27 September 2023: Bersemangat Meraih Impian

"Tadinya kita mau relokasi dari Rempang ke Galang, tapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung yang masih ada di Rempang," kata Bahlil Lahadalia, pada Senin, 25 September 2023.

Dikatakan Bahlil, saat ini terdapat 300 kepala keluarga (KK) dari 900 KK yang bersedia rumahnya dipindahkan ke Tanjung Banun.

2. Dapat Tanah dan Rumah Tipe 45

Bahlil menjelaskan, warga terdampak relokasi akan mendapatkan penghargaan berupa tanah beserta sertifikatnya dengan luas 500 meter persegi. Juga, pemerintah menjanjikan akan membangun rumah tipe 45.

Baca Juga: 11 Rumah Makan Terkenal dan Hits di Karanganyar Jawa Tengah, Ini Alamat Lengkapnya

Rumah tipe 45 itu, akan dibangun dan diberikan kepada warga terdampak relokasi Rempang Eco City. Selain itu, harga per-rumah tersebut ditaksir capai Rp120 iuta.

Namun, Bahlil menegaskan, jika terdapat rumah dengan tipe lebih dari 45, maka hal tersebut akan diperiksa oleh pihak KJPP.

"Apabila ada rumah yang lebih dari tipe 45 dengan harga Rp120 juta, apabila ada yang lebih, nanti dinilai oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) nilainya berapa, itu yang akan diberikan," ujar Bahlil.

3. Dapat Uang Tunggu

Baca Juga: Jika telah Dinyatakan Lolos Kartu Prakerja Gelombang 61, Apa yang Perlu Dilakukan?

Menurut Bahlil, membangun rumah membutuhkan waktu tidak sebentar. Oleh karena itu, warga terdampak akan diberikan uang tunggu oleh pemerintah.

Pemerintah akan memberikan uang tunggu per-orang sebesar Rp1,2 juta. Bahlil mencontohkan, dalam satu keluarga terdapat empa orang, maka semuanya mendapatkan uang tunggu.

Tidak hanya uang tunggu, warga terdampak bakal mendapatkan uang kontrakan. Uang kontrakan per-KK sebesar Rp1,2 juta.

"Kemudian di dalam progres pergeseran tersebut ada tanaman, ada keramba, itu juga akan dihitung dan akan diganti berdasarkan aturan yang berlaku oleh BP Batam," jelas Bahlil.

Baca Juga: Presiden Jokowi Buka Suara Soal Polemik Rempang: Mengedepankan Hak Masyarakat

Sementara itu, Bahlil mengungkapkan, pihak terkait tidak merelokasi seluruh wilayah Pulau Rempang. Diketahui, wilayah itu, terdiri dari 17 ribu hektare area.

Namun, hanya 8 ribu hektare yang bisa kelola lantaran sisanya merupakan hutan lindung. Oleh karena itu, pihak terkait memutuskan untuk merelokasi lahan dengan luas 2.300 hektare.

Nantinya dari 2.300 hektare lahan, pihak terkait akan membangun industri, ekosistem pabrik kaca, dan solar panel, sambung Bahlil.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: presidenri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler