PR DEPOK – Dalam rapat di Komisi VII DPR RI, PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan ribu kendaraan yang tidak berhak untuk mengisi bahan bakar minyak atau BBM subsidi.
Pemblokiran ini dilakukan karena plat kendaraan yang mengisi BBM subsidi tidak sesuai dan juga tidak terdaftar di database Korlantas Polri.
Mengenai pemblokiran BBM subsidi terhadap ratusan ribu kendaraan ini disampaikan oleh Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Baca Juga: Rekomendasi 6 Tempat Makan Paling Enak dan Terkenal di Banjarnegara, Destinasi Wajib Wisatawan
260 Ribu Kendaraan Tidak Bisa Isi BBM Subsidi
Ia menyatakan telah memblokir sebanyak 260 ribu kendaraan yang membeli dan menggunakan jenis BBM subsidi dan Solar subsidi. Tercatat dari 19 November 2023, sebanyak 228 ribu kendaraan diblokir karena menggunakan nomor plat yang tidak ada di data Korlantas Polri.
Selain itu, sebanyak 32 ribu kendaraan lainnya juga diblokir karena memiliki data yang tidak sesuai dengan yang ada di korlantas Polri pelangsor, dan foto terindikasi hasil suntingan.
Para pemilik kendaraan memiliki kewajiban untuk melakukan pendaftaran QR Code di aplikasi MyPertamina, agar konsumen bisa melakukan pengisian BBM Subsidi dengan data kendaraan yang telah didaftarkan pada aplikasi tersebut.
3 Penyebab Kendaraan Diblokir BBM Subsidi
Berdasarkan keterangan Riva Siahaan selaku Direktur Utama di T Pertamina Patra Niaga terdapat tiga hal yang menyebabkan 260 kendaraan tersebut diblokir mengisi BBM Subsidi. Karena adanya integrasi data dengan Korlantas Polri dan pihak pertamina akan melakukan verifikasi ulang data kendaraan
“Ada 3 yang menjadi penyebab, pertama, tidak sesuai data Korlantas, lalu ini diindikasikan sebagai pelangsir karena melakukan pengisian BBM berulang-ulang. Lalu, sekali lagi foto indikasi diedit yang dimasukkan data yang disampaikan terindikasi palsu," Kata Riva Siahaan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Selain itu juga ada yang melakukan modus penyelewengan BBM dan ini menjadi catatan bagi PT Pertamina Patra Niaga yang harus perlu diwaspadai. Yaitu dengan cara melakukan pengisian BBM dengan waktu maksimal 20 Menit. Kemudian untuk mobil pribadi hanya memiliki waktu maksimal selama 10 menit.***