Gegara Terganggu Saat akan Berhubungan Intim, Pemuda Aniaya Balita hingga Tewas

16 Desember 2023, 13:07 WIB
Ilustrasi Penganiayaan terhadap Balita/Pixabay /

PR DEPOK – Seorang pemuda berinisial RS (29) tega menganiaya balita HZ (3) hingga tewas. Peristiwa ini terjadi di rumah kontrakan kawasan Batu Ampar, Condet, Kramat Jati.

Dalam penyelidikan Polres Metro Jakarta Timur, balita malang ini merupakan keponakan dari kekasih tersangka RS, yaitu saksi SA (17). HZ dititipkan oleh ibunya kepada SA karena bekerja sebagai TKW.

Tersangka diketahui menyiksa balita tersebut sejak November 2023 hingga korban mengalami luka parah.

Baca Juga: 6 Warung Sate Kambing Terkenal dengan Rasa Terbaik di Kudus Jawa Tengah, Bumbu Kacangnya Medhok dan Nendang!

"RS sering menganiaya HZ dengan menyundut korban dengan rokok, membanting, memukul, hingga mencekik sehingga balita tersebut menderita luka luar dan dalam," kata Kombes Leonardus Simarmata seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Sabtu, 16 Desember 2023.

Terakhir, korban dikabarkan meninggal dunia pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 16.08 WIB setelah mendapatkan perawatan intensif.

"Benar, korban meninggal dunia. Jenazah ada di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati,” ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur Ipda Sri Yatmini seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: WhatsApp dan Facebook Irwansyah Kena Hack, Suami Zaskia Sungkar Woro-Woro Lewat Instagram

Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Pol Hariyanto, menjelaskan bahwa korban meninggal dunia akibat cedera otak berat hingga beberapa tulang patah.

"Balita meninggal, gegar otak berat dan memakai bantuan nafas sejak masuk RS Polri. Tulang selangka korban patah, memar, dan gangguan pada sendi bahu. Kemungkinan mengalami trauma pada bahu kanan dan kepala," ujarnya.

Motif Penganiayaan

Baca Juga: Pecinta Pedas Ngumpul! 6 Lokasi Kedai Mie Gacoan di Depok dan Info Jam Bukanya, Buat Keringetan

Pelaku tega menganiaya korban lantaran HZ kerap menangis. Hal ini membuat pelaku kesal dan terganggu saat ingin berhubungan intim dengan kekasihnya.

"Korban, saksi, dan tersangka tinggal serumah seperti suami istri. Alasan RS menganiaya HZ karena sering rewel dan mengganggu hubungan asmaranya dengan saksi SA", tutur Leonardus.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, orang tua berharap pelaku bisa dihukum mati.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler