Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Usai Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 Miliar

28 Desember 2023, 08:07 WIB
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan /Instagram/indra.charismiadji/

PR DEPOK - Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin atau Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta pada Selasa, 26 Desember 2023.

Penangkapan Indra Charismiadji diduga terkait penggelapan pajak suatu perusahaan senilai Rp1,1 miliar yang kasusnya sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Penangkapan Calon anggota Legislatif dari Partai Nasdem itu dikonfirmasi Ketua Timnas AMIN Ari Yusuf Amir. Pihaknya mengatakan akan memberikan pendampingan hukum terhadap Indra Charismiadji dan akan menyampaikan keterangan resmi terkait kasus yang dihadapinya pada hari ini, Kamis, 28 Desember 2023 terkait kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: Punya Akun Kartu Prakerja Tapi Belum Pernah Lolos Seleksi? Jangan Lewatkan Kesempatan Ini

Ia juga mengatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pemeriksaan dapat dilakukan dengan secara transparan dan fair.

“Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan,”katanya pada Rabu, 27 Desember 2023.

Ari juga mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan pajak senilai Rp1,1 miliar, diduga terkait perusahaan Indra sebelumnya dan menurutnya Indra sudah tidak lagi menjabat apapun di perusahaan tersebut.

Baca Juga: Jangan Khawatir! 5 Restoran di Bali Ini Halal dan Ramah Muslim, Dijamin Cocok bagi Wisatawan

Sementara itu, Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya mengungkapkan bahwa Indra Charismiadji sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Cipinang.

“Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT-25/M.1.113/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,”katanya seperti dikutip dari ANTARA.

Indra ditangkap bersama satu orang lainnya Ike Andriani dalam berkas perkara terpisah, dan akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Sate Paling Nikmat di Sukoharjo, Bumbunya Medhok dan Bakaran Satenya Gurih Tenan!

Tersangka ditangkap karena diduga melakukan penggelapan pajak dan tindakan pencucian uang dalam kurun waktu bulan Januari hingga Desember 2019.

Sebelumnya, Indra yang merupakan pemilik dari Perusahaan Pt. Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike andriani yang menjabat sebagai pengelola diduga tidak menyetorkan pajak ke kas negara, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.103.028.418.

Dalam beberapa kesempatan, Politikus Partai Nasdem yang akan memperebutkan kursi di DPR RI Dapil Jawa Tengah I dengan Nomor urut 8 itu kerap menyampaikan Visi Misi Pasangan Calon Presiden Nomor urut 1 Anies-Muhaimin.

Ia juga sering tampil dalam memberikan pernyataan-pernyataan yang menyangkut Pasangan Capres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler