Uji Klinis Vaksin Covid-19 Masuk Babak Baru, Airlangga Hartarto: Hasil Diumumkan Pertengahan Oktober

19 September 2020, 07:11 WIB
Ilustrasi uji klinis vaksin Covid-19. /Pixabay

PR DEPOK – Uji klinis vaksin Covid-19 yang tengah dilakukan Indonesia siap memasuki babak baru.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa hasil uji klinis vaksin Covid-19 fase III akan diumumkan pada pertengahan bulan Oktober mendatang.

“Untuk uji klinis di Bandung akan diinfokan hasilnya pada pertengahan Oktober 2020," ujar Airlangga Hartarto sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Airlangga Hartarto menerangkan, terkait pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Dalam peraturan itu dimuat ketentuan lengkap mulai dari proses pengadaan, pembelian dan distribusi vaksin, serta pemberian vaksin/imunisasi.

Baca Juga: Masa Krisis Covid-19 Diprediksi Hingga Desember 2020, Indonesia Siapkan 400 Juta Dosis Vaksin

Kini fokus tim uji klinis pengaturan protokol pelaksanaan vaksinasi. Guna mempersiapkan tahap tersebut, pemerintah telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

Kementerian Kesehatan sendiri telah menetapkan Peta Jalan Rencana Nasional Pelaksanaan Pemberian Imunisasi Covid-19.

Pemetaan tersebut nantinya akan mengatur secara lengkap teknis pelaksanaan vaksin Covid-19 dan akan diselesaikan dan dilaporkan pada rapat pleno pekan depan.

Roadmap ini akan mengatur secara lengkap pelaksanaan vaksinasi, termasuk menyiapkan timeline dan tahapan pemberian imunisasi. Rencananya roadmap akan diselesaikan dan dilaporkan pada rapat pleno minggu depan,” ujar Airlangga Hartarto.

Tak hanya itu, sebagai langkah lanjutan Perpres Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Baca Juga: Tito Karnavian Diisukan Positif Covid-19, Begini Jawaban Pihak Kemendagri

Nantinya Permenkes ini akan mengatur ketentuan distribusi vaksin yang lebih spesifik di antaranya menetapkan jumlah dan jenis vaksin, pengadaan vaksin, pembelian vaksin dan kriteria dan prioritas penerima serta wilayah sampai dengan teknis pelaksanaan vaksinasi/imunisasi.

Menururnya, masa kritis pandemi Covid-19 akan berlangsung sampai akhir kuartal IV tahun 2020 atau pada Desember 2020 mendatang.

Selama masa kritis ini, pemerintah berupaya menjaga dan mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Critical time-nya adalah tiga bulan (sampai Desember 2020). Kita harus menjaga, jangan sampai ada lonjakan ekstrim dan kondisi tidak normal, sebelum vaksinasi mulai dilakukan,” ujar Airlangga Hartarto.

Di samping itu, Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Satgas Penanganan Covid-19 telah melakukan koordinasi mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di daerah.

Baca Juga: Demi Tambah Jumlah Followers TikTok, Wanita Ini Sebar Berita Bohong Soal Kematian sang Suami

Di sisi lain, Menkes dan UNICEF juga telah melakukan penandatanganan tentang pengadaan vaksin dengan skema multilateral.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler