Kontroversi Aiman Witjaksono: Kebebasan Berpendapat dan Peran Pers

29 Januari 2024, 10:27 WIB
Kontroversi Aiman Witjaksono /Instagram /@aimanwitjaksono.

PR DEPOK - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan terhadap Aiman Witjaksono, juru bicara tim mereka.

Konferensi pers ini dilaksanakan di Media Center TPN Ganjar-Mahfud yang berlokasi di Jalan Cemara 19, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN, Ifdhal Kasim, menyampaikan keprihatinan tim terhadap laporan yang menimpa Aiman Witjaksono.

Ifdhal Kasim menyatakan bahwa pihaknya melihat pernyataan Aiman Witjaksono, yang membahas temannya dari kepolisian yang mengaku mendapat perintah untuk memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai ekspresi kebebasan berpendapat.

Baca Juga: TOP 7 Bakso Paling Maknyus di Deli Serdang, Tiada Tanding Rasanya, Cek Lokasinya

Menurut Ifdhal, pernyataan tersebut masih berada dalam batas kebebasan menyatakan pendapat yang dijamin oleh konstitusi. Pihak Tim Hukum TPN menegaskan bahwa Aiman hanya menyampaikan fakta yang relevan.

Ifdhal Kasim menekankan bahwa Aiman Witjaksono, sebagai seorang jurnalis, memiliki pemahaman yang baik tentang informasi yang layak disampaikan kepada masyarakat.

Dengan latar belakangnya yang bertanggung jawab sebagai jurnalis, Aiman dianggap tidak akan menyebarkan berita bohong atau hoaks. Tim Hukum TPN berharap agar pernyataan Aiman dapat diartikan sebagai kritik konstruktif dan kontrol terhadap proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: Belum Menerima BPNT Januari 2024? Ini Jadwal Terbaru Pencairan, Tanda Cair, dan Cara Cek Penerima

Pihak Tim Hukum TPN juga berharap bahwa informasi yang disampaikan oleh Aiman, yang didasarkan pada hasil investigasi, seharusnya dianggap sebagai bentuk kritik yang bertujuan untuk memastikan terlaksananya pemilihan presiden yang adil dan berintegritas sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemilu.

Sebelumnya, Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi terkait pernyataannya yang menyebut polisi tidak netral pada Pemilu 2024.

Fikri Fakhruddin, juru bicara aliansi tersebut, menganggap pernyataan Aiman tidak berdasar dan merugikan citra polisi. Laporan tersebut dilakukan pada Senin, 13 November 2023, dengan alasan menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks.

Baca Juga: Benarkah Ada Perubahan KPM Penerima Bansos Beras 2024? Cek di Sini Penjelasannya

Dalam konteks hak asasi manusia, terutama Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dijelaskan bahwa setiap individu memiliki hak tak terhindarkan untuk memiliki dan mengungkapkan pendapat secara bebas. Hak ini mencakup kebebasan memiliki pendapat tanpa adanya gangguan serta hak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi serta ide-ide melalui berbagai media tanpa terbatas oleh batas wilayah.

Pentingnya kebebasan berpendapat juga ditekankan dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi. Hak ini menjadi pondasi masyarakat demokratis di mana keunikan perspektif individu dihargai.

Namun, perlu dicermati dan dijaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dengan perlindungan terhadap hak-hak lain serta nilai-nilai moral yang dianut oleh masyarakat.

Baca Juga: TOP 8 Mie Ayam di Banjarbaru, Sering Jadi Langganan Sebab Lezat nan Murah, Cek Alamatnya

Kebebasan berpendapat mencakup hak untuk memiliki pendapat tanpa gangguan, namun tetap memiliki batas ketika melibatkan tindakan yang merugikan orang lain atau melanggar norma-norma yang berlaku.

Hak mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan ide melalui berbagai media menjadi aspek penting dari kebebasan berpendapat. Perlindungan terhadap kebebasan pers dan keberagaman media menjadi krusial dalam mewujudkan masyarakat yang berpengetahuan dan kritis.

Batas wilayah tidak seharusnya menjadi hambatan bagi individu untuk mengakses informasi dan menyampaikan pendapatnya, terutama dalam era global yang terkoneksi.

Baca Juga: Daftar 7 Bakso Terenak di Kota Medan, Daging Baksonya Super Gurih dan Endul, Yuk Cobain!

Oleh karena itu, kebijakan-kebijakan yang mendukung akses terbuka dan tidak terbatas terhadap informasi dan media memiliki peran besar dalam menjaga keberagaman dan pluralitas pandangan di tengah masyarakat global.

Sebagai konklusi, perlu diingat bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-undang ini mengatur peran yang harus diemban oleh pers nasional, termasuk fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Baca Juga: Muncul di Google Doodle: Perjalanan Karier Aminah Cendrakasih, Mak Nyak di Si Doel Anak Sekolahan

Undang-Undang tersebut memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjaga peran pers dalam memajukan demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, keragaman, dan keadilan di Indonesia. Dengan demikian, keberlanjutan dialog terbuka dan konstruktif di tengah masyarakat sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan nilai-nilai moral serta hak-hak lainnya.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler