Vonis Terdakwa Kasus Kebakaran Gunung Bromo Ditetapkan, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

2 Februari 2024, 21:10 WIB
Kondisi Gunung Bromo setelah kasus kebakaran akibat flare yang digunakan dalam foro prewedding. /ANTARA FOTO/Muhammad Mada/aww./

PR DEPOK - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur, telah menjatuhkan vonis terhadap Andrie Wibowo Eka Waedhana, dalam kasus kebakaran hutan di Gunung Bromo.

Dalam sidang pembacaan putusan, hakim menetapkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp3,5 miliar. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Kami sudah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp3,5 miliar," putus Hakim Ketua I Made Yuliana pada 31 Januari 2024.

Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi JPU atau kuasa hukum penuntut untuk menerima atau melakukan upaya banding atas putusan tersebut. Meskipun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, pihak JPU tetap akan melakukan pembahasan internal sebelum menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau akan melakukan upaya banding.

Baca Juga: Mengundurkan Diri sebagai Komisaris Utama Pertamina, Ini Alasan Ahok

Kuasa hukum berjanji menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki niatan untuk membakar bukit teletubbies, namun tetap menghormati keputusan tersebut. Meskipun demikian, menilai keputusan tersebut masih sangat berat.

"Klien kami sama sekali tidak ada niatan untuk membakar bukit teletubbies, namun kami tetap menghormati putusan itu," kata Hasmoko.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Probolinggo menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim, namun tetap akan melakukan pembahasan internal terkait sikap yang akan diambil terkait putusan tersebut.

Baca Juga: Yummy! Ini Dia 5 Nasi Goreng Rating Tinggi Terenak di Lampung yang Paling Juara

"Atas putusan tersebut, tim JPU menentukan sikap masih pikir-pikir karena putusan itu di bawah tuntutan, sehingga JPU melaporkan putusan tersebut ke pimpinan secara berjenjang. Apakah menerima atau upaya banding," ujar I Made Deady Permana Putra.

Bukit Teletubbies yang terletak di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengalami kebakaran pada Rabu, 6 September 2023, akibat kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto prewedding. Kebakaran terjadi di Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di wilayah TNBTS.

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani, menyatakan bahwa kebakaran lahan di Bukit Teletubbies diduga akibat pengunjung yang menyalakan flare asap. Api merambat dan kebakaran semakin meluas, sehingga pengelola TNBTS harus menutup sementara Kawasan Gunung Bromo dari wisatawan.

Baca Juga: 7 Tempat Makan Soto Paling Enak di Sunter, Ada Soto Mie Bogor dan Soto Betawi

Dilansir dari berita Antara, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mencatat bahwa kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dipicu penggunaan flare mencapai Rp8,3 miliar.

Kerugian tersebut mencakup biaya pemadaman darat sebesar Rp216 juta, kerugian akibat hilangnya habitat senilai Rp3,26 miliar, dan kerugian akibat hilangnya jasa rekreasi senilai Rp4,87 miliar. Nilai kerugian tersebut merupakan dampak penutupan kawasan taman nasional Bromo Tengger Semeru akibat kebakaran hutan dan lahan terhitung sejak pada periode 6-14 September 2023.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler