Pelaku Pemerkosaan Anak Dihukum Cambuk 169 Kali, Hitungan ke-52 Nyerah karena Kesakitan

24 September 2020, 16:45 WIB
ILUSTRASI hukum cambuk.* /ANTARA./

PR DEPOK – Terpidana pelanggar syariat Islam di Aceh bernama Roni dihukum cambuk sebanyak 169 kali.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, hukuman terhadap pria berusia 28 tahun itu berlangsung di taman Bustanussalatin Banda Aceh pada Kamis 24 September 2020.

Untuk diketahui, terpidana Roni merupakan warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Baca Juga: Resmi Jadi Orang Tua, Zayn Malik dan Gigi Hadid Kompak Unggah Buah Hati Mereka di Media Sosial

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Kamis 24 September 2020, ia dihukum setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 13 tahun.

Hal itu ia lakukan pada bulan Maret 2020 lalu di wilayah Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Berdasarkan informasi dari laman yang sama, terpidana Roni beberapa kali meminta algojo untuk menghentikan cambukannya.

Tim dokter dari Public Safety Center (PSC) Kota Banda Aceh segera melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana.

Baca Juga: Jam Iklim Prediksi Usia Bumi Tinggal 7 Tahun Lagi, NASA: Akan Ada Gelombang Panas Ekstrem

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan negeri Banda Aceh menyebutkan bahwa terpidana Roni dalam kondisi sehat.

Pada cambukan ke-52, JPU yang tidak diketahui namanya ini meminta algojo untuk menghentikan cambukannya karena terpidana mengaku kesakitan.

Setelah cambukan ke-52 tersebut, tim dokter kemudian melakukan pemeriksaan dan mengatakan bahwa terpidana mengalami luka di bagian punggung sehingga hukuman cambuk tersebut harus dihentikan sementara.

Selanjutnya, JPU menyatakan hukum cambuk untuk terpidana Roni tersebut dihentikan hingga terpidana sembuh.

Baca Juga: Tersesat di Hutan Malaysia Selama 6 Hari, TKI Asal Makassar Ditemukan dalam Keadaan Lemas

“Kita skors sementara hingga terpidana sembuh,” kata JPU.

Sementara itu, tim dokter diwakili oleh dr.Sarah mengatakan bahwa terpidana memang dalam kondisi sehat tapi mengalami luka di bagian punggung.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, terpidana mengalami luka akibat cambukan sehingga harus diskors sementara. Jika terpidana sembuh maka kembali bisa menjalani hukuman cambuk,” kata dr. Sarah.

Ia menambahkan bahwa terpidana Roni diperkirakan akan sembuh dalam waktu kurang lebih seminggu.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler