Tolak Hasil Pemilu 2024, Relawan Ganjar-Mahfud Buat Petisi dan Minta Pemilihan Diulangi

18 Februari 2024, 18:35 WIB
Forum komunikasi antar relawan Ganjar-Mahfud meneken petisi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

PR DEPOK - Forum komunikasi antar relawan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang tergabung dari Mahasiswa dan Masyarakat membuat petisi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga hitungan cepat atau quick count.

Tak hanya itu, mereka juga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 diulangi.

Mereka mengklaim bahwa dalam proses Pemilu 2024 ada kecurangan. Sehingga relawan Ganjar-Mahfud mengaku menolak hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

"Khususnya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024-2029 dengan mengganti Komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini," ucap perwakilan relawan Ganjar-Mahfud, Minggu 18 Februari 2024.

Baca Juga: Cobain Selagi Bisa! 5 Nasi Goreng Terbest yang Ada di Kota Singkawang

Lebih dari itu, relawan Ganjar-Mahfud bahkan meminta Bawaslu untuk memproses paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming atas deklarasi kemenangan yang mereka buat.

"Meminta Bawaslu untuk memproses hukum Paslon 02 atas deklarasi kemenangan dimaksud," kata relawan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Adapun isi petisi relawan Ganjar-Mahfud terkait penolakan terhadap Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, tertuang dalam point sebagai berikut:

Isi Petisi Relawan Ganjar-Mahfud Tolak Pemilu 2024

Baca Juga: Jangan Ketinggalan! 4 Tempat Wisata Terseru dan Terekomen di Kota Samarinda

1. Menolak hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024 yang diwarnai dengan kecurangan.

2. Meminta kepada KPU untuk melaksanakan pemilihan ulang secara Jurdil, khususnya untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024-2029 dengan mengganti Komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini.

3. Memprotes keras Deklarasi Kemenangan Paslon 02 yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan Quick Count. Sedangkan KPU belum menetapkan pemenang Pilpres berdasarkan perolehan suara terbayak. Sehingga hal ini secara nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat.

4. Meminta Bawaslu untuk memproses hukum Paslon 02 atas deklarasi kemenangan dimaksud.

Baca Juga: Cara Membunuh Tikus di Rumah, Cukup Taburkan Campuran 2 Bahan Ini Setiap Malam

5. Meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi Paslon 02 pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler