PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang hingga Oktober, Pemprov Ungkap Alasannya

26 September 2020, 11:12 WIB
Calon penumpang mengantre untuk menaiki bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Kamis (4/6/2020).* /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 11 Oktober 2020 mendatang.

Kebijakan Pemprov DKI Jakarta mengenai perpanjangan PSBB tersebut terdapat dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan beberapa alasan berdasarkan beberapa kajian berkaitan dengan perpanjangan PSBB tersebut.

Baca Juga: AHY Sebut Era Pemerintahan SBY Mengalami Ancaman Krisis Ekonomi Seperti Saat Ini

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat empat alasan PSBB DKI Jakarta diperpanjang selama dua pekan, di antaranya:

Pertama, Anies menyebutkan bahwa perpanjangan PSBB ini dilakukan guna menekan angka penambahan kasus positif Covid-19.

Ia menyebutkan kasus Covid-19 di DKI Jakarta sudah mengalami penurunan.

Baca Juga: Tetap Digelar di Tengah Pandemi, YouTube Fanfest Tahun 2020 Berbeda dari Sebelumnya

Hal ini berdasarkan pada data Kementerian Kemaritiman dan Investasi.

Namun, menurutnya meski penularan kasus Covid-19 di DKI Jakarta melandai, kasus Covid-19 di daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) mengalami peningkatan.

"Peningkatan kasus masih terus perlu ditekan. Tanpa pembatasan ketat dan dengan tingkat pengetesan tetap seperti saat ini, pertambahan kasus harian di Jakarta diprediksi akan mencapai 2.000 per hari pada pertengahan Oktober," kata Anies.

Baca Juga: Kadinkes Brebes Apresiasi Warga Dusun Terisolasi yang Tetap Taat Memakai Masker

Alasan keduanya yaitu angka kematian Covid-19 masih meningkat.

Hal itu juga menjadi perhatian khusus bagi dirinya untuk perlu memperpanjang PSBB sampai dengan 14 hari ke depan.

Berikutnya, alasan ketiga PSBB di DKI Jakarta diperpanjang karena angka tingkat penularan masih terbilang rendah.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Klaim Telah Marahi Pejabat di Bawah Menkes Terawan

Menurut Anies yang selalu menjadi perhatian saat ini adalah angka tingkat penularan atau Reproduction Transmission (RT) Covid-19 yang juga hanya berkurang sedikit.

Padahal, lanjut Anies, PSBB sudah ditetapkan selama hampir dua pekan.

Menurut Anies, saat masa PSBB transisi atau sebelum diketatkan, adapun nilai RT DKI adalah 1,14.

Baca Juga: Viral Pengendara Mewah Curi Tong Sampah, Pemilik Rumah Merasa Aneh hingga Undang Spekulasi Warganet

Sementara pada saat penerapan PSBB Jilid II, nilai RT mengalami pengurangan meskipun hanya sedikit hingga menjadi 1,10.

Alasan terakhir PSBB DKI Jakarta diperpanjang karena kapasitas ketersediaan RS Covid-19 yang kian menipis.

Anies menuturkan bahwa hingga Rabu, 23 September 2020 jumlah tempat tidur isolasi sebanyak 4.812 dengan presentase keterpakaiannya mencapai 81 persen.

Baca Juga: Berharap akan Dilirik Guiness World, Seniman Ini Gambar Pakai Mesin Tik Selama Lebih dari 50 Tahun

Selain itu jumlah tempat tidur ICU sebanyak 695 presentase keterpakaian mencapai 74 persen.

"Tingkat keterpakaian ruang isolasi dan ICU Covid-19 dapat dijaga walaupun kasus aktif juga meningkat. Tingkat keterpakaian perlu ditekan ke angka kurang dari 60 persen sesuai dengan rekomendasi WHO," tuturnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler