Anies Siap Gabung dengan Fraksi PDIP Soal Hak Angket DPR Terkait Kecurangan Pemilu 2024

21 Februari 2024, 11:52 WIB
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan memberikan keterangan pers di posko pemenangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta pada Rabu, 14 Februari 2024. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

PR DEPOK - Calon Presiden nomor urut 1 yang diusung oleh Koalisi Perubahan, Anies Baswedan menyatakan kesiapannya untuk bergabung untuk mendorong DPR menggunakan Hak Angketnya dalam penyelidikan terkait kecurangan pemilu.

Sebagai informasi, Hak Angket merupakan sebuah hak yang dimiliki oleh DPR untuk melakukan penyelidikan dan memutuskan terhadap suatu kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting suatu bangsa, dan negara yang dirasa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam pernyataanya, Anies mengatakan akan mendukung langkah PDIP dengan menyediakan data-data yang telah di temukan di lapangan terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di Pemilu 2024.

Baca Juga: Jejak Gemilang BTS: Dari 'No More Dream' hingga 'Dynamite', Kisah Inspiratif Menuju Puncak Kesuksesan Global

“Kami memandang dengan adanya inisiatif angket, proses di DPR bisa berjalan. Dan kita siap dengan data-datanya, dan dibawah kepemimpinan fraksi terbesar , maka proses di DPR bisa berjalan”ucapnya.

Sebelumnya, Anies juga menyambut niat baik Ganjar Pranowo dalam menginisiasi upaya ‘manuver’ yang dilakukannya.

“Gini, ketika kita mendengar akan melakukan, kami melihat itu ada inisiatif yang baik. Dan ketika Pak Ganjar menyampaikan keinginan untuk melakukan angket itu, fraksi PDI Perjuangan adalah Fraksi yang terbesar, kami yakin Koalisi Perubahan, Partai Nasdem, PKB, dan PKS akan siap untuk bersama-sama,”ucap Anies.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Nasi Goreng Enak di Kendari, Nomor 4 Buka 24 Jam Penyelamat Lapar Tengah Malam

Ganjar Soal Hak Angket

Dalam keterangan sebelumnya, Ganjar Pranowo mendorong Partai Pengusungnya PDI Perjuangan dan PPP untuk menggulirkan Hak Angket soal dugaan kecurangan Pemilu yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Ganjar menilai bahwa Hak angket merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyelenggaraan Pilpres 2024.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1954, Hak Angket bisa disampaikan jika ada sekurang-kurangnya 10 orang anggota DPR mengusulkan kepada pimpinan DPR. Selanjutnya usulan tersebut dibahas dalam Sidang Paripurna DPR. Jika usulan diterima, maka DPR akan membentuk Panitia angket. Sementara itu jika usulan ditolak, maka usulan tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Baca Juga: Apakah Awal Ramadhan Libur? Wow, Anak SD sampai SMA Wajib Tahu Info Ini

Sementara itu, Presiden Jokowi buka suara soal penggunaan Hak angket yang dilakukan oleh Ganjar Pranowo.

Jokowi menyebut bahwa hal itu merupakan bagian dari hak demokrasi dan tidak mempermasalahkan hal itu.

“Ya, itu hak demokrasi. Enggak apa-apa kan?”ucap Jokowi usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional, Selasa, 20 Februari 2024.***

 
Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler