Pelaku Aksi Vandalisme di Musala Tangerang Diduga Berusia 18 Tahun, Kediamannya Tak Jauh dari TKP

30 September 2020, 08:01 WIB
Petugas tengah mengamankan barang bukti aksi vandalisme di Musala Darussalam, Tangerang. /RRI

PR DEPOK - Sebuah video menampilkan kondisi musala  dicoret-coret dengan ujaran kebencian beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat beberapa kalimat ujaran kebencian di beberapa bagian musala seperti dinding, lantai, dan papan tulis.

Beberapa kalimat ujaran kebencian yang muncul tersebut seperti 'Tidak Ridho', 'Anti Khilafah, Agama', 'Saya Kafir', 'Anti Islam', 'Islam tidak diridhoi'.

Terdapat juga lafaz Allah yang dicoret silang di lantai musala.

Baca Juga: Musala Darussalam di Tangerang Dicoret-coret, Alquran dan Sajadah Jadi Sasaran Perusakan Pelaku

Kejadian tersebut terjadi di Musala Darussalam, RT 5 RW 8 Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasarkemis Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa 29 September 2020.

Video berdurasi dua menit tersebut menampilkan kondisi pertama kali saat kejadian baru diketahui oleh muazin di musala.

Diketahui, kejadian tersebut diduga dilakukan selepas salat zuhur karena perekam mengakui bahwa tulisan-tulisan tersebut belum ada saat ia menunaikan ibadah tersebut secara berjemaah.

Selain tulisan, pelaku juga menyoret dan menyobek halaman Alquran, serta menggunting beberapa sajadah.

Setelah dilaporkan ke Kapolresta Tangerang. Kasus tersebut langsung ditelusuri oleh kepolisian.

Baca Juga: Aksi Vandalisme di Sebuah Musala di Tangerang Torehkan Kalimat Kebencian, Pelaku Diduga Anti Islam

Lalu, kepolisian melakukan penyelidikan terkait barang bukti dan olah TKP.

Dalam waktu beberapa jam saja berdasarkan bukti-bukti yang ada pihak kepolisian dapat langsung menemukan dan mengamankan pelaku.

"Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada. Alhamdulillah hanya beberapa jam setelah kita selidiki kita amankan satu pelaku dengan inisial S di rumahnya," ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kapolresta Tangerang Kabupaten dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Menurut pihak kepolisian, jarak rumah pelaku tidak jauh dari musala tempat kejadian.

Pelaku juga diduga masih berusia 18 tahun.

Baca Juga: Mulai Merangkak Naik, Berikut Harga Emas di Pegadaian pada Rabu 30 September 2020

"Pelaku atas inisal S, 18 tahun, diamankan di rumahnya yang hanya berjarak 50 meter dari musala," ujar Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI

Terkini

Terpopuler