Sempat Dilarang, Kini Anies Baswedan Perbolehkan Pasien Covid-19 Diperbolehkan Isolasi Mandiri

2 Oktober 2020, 10:44 WIB
Bilik Isolasi Mandiri bagi warga DKI Jakarta berstatus ODP /Instagram Anies Baswedan

PR DEPOK - DKI Jakarta merupakan salah satu daerah yang menyumbang angka kasus positif Covid-19 tertinggi di Indonesia.

Banyaknya pasien yang terinfeksi Covid-19 membuat pemerintah memberlakukan kebijakan-kebijakan agar dapat menekan angka penyebaran kasus positif.

Meski begitu, tidak bisa dipungkiri bahwa ruang-ruang perawatan atau isolasi bagi pasien semakin lama semakin sedikit.

Baca Juga: Permintaan Lemah dan Didukung Oleh Pasokan OPEC yang Meningkat, Harga Minyak Dunia Kembali Jatuh

Berbagai upaya dilakukan pemerintah DKI Jakarta untuk menanggulangi masalah-masalah tersebut.

Terbaru, Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta membuat aturan baru yang memperbolehkan pasien positif Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri.

Padahal sebelumnya Anies Baswedan sempat melarang pasien positif Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri.

Baca Juga: Sinopsis Gods of Egypt, Perjuangan Heroik Manusia dan Dewa Menyelamatkan Dunia dan Cinta

Namun dengan beberapa pertimbangan, aturan tersebut dibuat dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 terkait isolasi terkendali.

Hal tersebut diungkapkan oleh Widyastuti selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Widyastuti menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta dalam aturan tersebut nantinya akan menyiapkan tempat isolasi terkendali untuk masyarakat yang terinfeksi virus Covid-19 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Ingin Besarkan Bibir, Wanita Ini Lakukan 21 Kali Suntikan Filter

"Lokasi isolasi terkendali yang dimaksud adalah lokasi isolasi yang telah ditunjuk oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah/Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi/wilayah, diperuntukkan untuk orang yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan," ucap Widyastuti dalam keterangan tertulis pada Kamis, 1 Oktober 2020

Selain itu, Widyastuti juga mengungkapkan fasilitas dan lokasi dari tempat yang nantinya akan ditunjuk oleh pemerintah untuk dijadikan tempat isolasi terkendali bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 namun tanpa gejala atau bergejala ringan.

"Kemudian untuk fasilitas isolasi mandiri Kemayoran seperti hotel, penginapan, atau wisma dan fasilitas lainnya berupa rumah/fasilitas pribadi/lokasi lainnya. Secara khusus, untuk orang terkonfirmasi Covid-10 tanpa gejala akan ditempatkan di fasilitas isolasi mandiri Kemayoran. Sedangkan gejala ringan hingga sedang akan dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet," ujarnya.

Baca Juga: Antisipasi Tsunami Megathrust, 2 Sirine di Banten Kembali Berfungsi

Widyastuti juga mengatakan bagi masyarakat yang ingin melakukan isolasi mandiri, harus memenuhi dahulu beberapa syarat dan penilaian.

Dia menjelaskan teknis dari isolasi mandiri yang dimaksud tersebut.

"Setelah ditetapkan, individu atau masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Petugas kesehatan nanti akan memantau secara berkala. Jila kondisi pasien memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: ST Burhanuddin Disebut dalam Kasus Jaksa Pinangki, Isu Pergantian Jaksa Agung di Istana Menguat

Lalu Widyastuti juga menyebutkan adanya beberapa pihak lain yang ikut serta dalam pengawasan yang dilakukan pada pasien yang melakulan isolasi mandiri tersebut.

"Kemudian untuk Lurah bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat RT/RW juga ikut mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama dengan Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum atau disiplin bila terjadi pelanggaran oleh pasien," tutur Widyastuti.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler