Dinilai Bisa Hilangkan Kedaulatan, Gatot Nurmantyo Dukung Rencana Mogok Buruh Tolak RUU Cipta Kerja

2 Oktober 2020, 14:36 WIB
Gatot Nurmantyo. /Zuhdiar Laeis/ANTARA

PR DEPOK – Aksi mogok nasional para buruh dalam rangka menuntut pembatalan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja mendapatkan dukungan dari Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo.

Menurut pernyataan Gatot Nurmantyo, aksi mogok nasional yang dijadwalkan akan berlangsung mulai tanggal 6 hingga 8 Oktober mendatang merupakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan konstitusi negara.

“KAMI mendukung langkah konstitusional Kaum Buruh tersebut,” tutur Gatot dalam keterangan resmi pada Jumat, 2 Oktober 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Selain Donald Trump dan Melania, Penasihat Hope Hicks Turut Positif Covid-19

Tidak hanya mendukung gerakan buruh tersebut, mantan Panglima TNI itu juga meminta agar semua jaringan KAMI di Indonesia serta gerakan masyarakat sipil bersatu dengan kelompok buruh untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang tengah menjadi topik hangat di DPR RI.

Dalam keterangannya, Gatot Nurmantyo juga mengklaim bahwa menolak pengesahan RUU Cipta Kerja merupakan salah satu bentuk penyelamatan Indonesia.

“KAMI berpendapat pula bahwa menyelamatkan Indonesia di antaranya adalah dengan menggagalkan disahkannya RUU Ciptaker,” ujar Gatot.

Gatot Nurmantyo juga mengatakan bahwa pihaknya memberikan dukungan kepada gerakan buruh ini karena KAMI ingin melihat perwujudan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Sempat Meremehkan, Donald Trump dan Melania Dinyatakan Positif Covid-19

Menurutnya, Omnibus Law Cipta Kerja yang tengah dibahas ini dapat menghilangkan kedaulatan Indonesia sebagai bangsa, meningkatkan kesenjangan sosial, merusak lingkungan hidup, serta memiskinkan masyarakat kecil.

Lebih lanjut Presidium KAMI itu mengatakan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja juga dapat menghilangkan posisi tawar kaum buruh.

“Dan menghilangkan posisi tawar kaum buruh,” tutur Gatot Nurmantyo.

Gatot Nurmantyo dalam pernyataannya juga menegaskan bahwa sejak awal KAMI telah menolak adanya RUU Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan Omnibus Law ini.

Sementara itu, Mogok nasional yang dijadwalkan pada tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020 ini dicanangkan oleh Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (FSP TSK) awal minggu lalu.

Baca Juga: Dukung Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Garuda Indonesia Luncurkan Pesawat Bermasker

Mogok kerja nasional ini akan berakhir bersamaan dengan sidang paripurna dengan agenda pembahasan RUU Cipta Kerja.

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler