Gelar Operasi Yustisi Selama 18 Hari, Petugas Peroleh 2,1 Miliar dari Pelanggar Protokol Kesehatan

2 Oktober 2020, 21:29 WIB
ILUSTRASI petugas mengawasi aturan protokol kesehatan.* /

PR DEPOK – Denda administrasi yang dikumpulkan oleh para pelanggar operasi yustisi telah mencapai Rp 2.1 miliar.

Jumlah ini disampaikan oleh Kepala Biro Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, pada Jumat 2 Oktober 2020.

Denda administrasi tersebut diperoleh selama 18 hari pelaksanaan operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan di seluruh Indonesia sejak 14 September hingga 1 Oktober 2020.

“Denda administrasi sebanyak 34.243 kali dengan nilai denda senilai Rp. 2.148.871.425,” ujar Awi dalam keterangannya, seperti dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Resmi Diperkenalkan Barcelona, Sergino Dest Diikat Blaugrana Selama 5 Tahun

Jumlah ini berasal dari 2.833.042 penindakan, yang terdiri dari 2.063.779 kali sanksi teguran lisan, dan 428.470 sanksi teguran tertulis.

Tak hanya sanksi lisan dan tulisan, sebanyak empat kasus pelanggaran dikenakan sanksi berupa kurungan, penutupan tempat usaha sebanyak 1.277 kali, serta sanksi berupa kerja sosial sebanyak 305.249 kali.

Dalam kesempatan yang sama, Awi juga menyampaikan bahwa setidaknya sebanyak 43.574 kegiatan razia atau pemeriksaan.

“Total sasaran yang dituju sebanyak 298.771 dengan rincian orang yang terjaring razia sebanyak 231.351 orang dengan tempat yang dilakukan razia sebanyak 30.533 dan kegiatan sebanyak 36.887 yang terkena razia,” tutur Awi.

Berdasarkan keterangan Brigjen Pol Awi Setiyono, penindakan yang dilakukan pada 1 Oktober 2020 oleh tim gabungan Operasi Yustisi sebanyak 250.948 kali.

Baca Juga: Galakkan Gerakan Cinta Batik, Mendes PDTT: Perekonomian Warga Bisa Meningkat di Masa Covid-19

Sanksi yang diterapkan yakni 187.220 kali teguran lisan, 34.192 kali teguran tertulis, serta denda administrasi sebesar Rp 139,93 yang berasal dari 2.240 pelanggaran.

“Penutupan tempat usaha sebanyak 35 kali, kurungan sebanyak tiga kasus, dan sanksi lainnya berupa kerja sosial sebanyak 27.258 kali,” tutur Awi menjelaskan.

Sementara itu, dalam kegiatan operasi yustisi yang digelar, jumlah personel gabungan yang dikerahkan sebanyak 87.996 personel, yang terdiri dari 47.491 personel dari Polri, 13.524 personel TNI, 17.379 personel Satpol PP, serta 9.572 personel lainnya.

Operasi yustisi yang dilakukan oleh tim gabungan ini bertujuan mengimbau penerapan protokol kesehatan, yakni memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Berseteru dengan KPK, Gerah: MA Harus Buktikan Jika Tak Punya Kewenangan Potong Hukuman Terpidana

Dalam penyelenggaraannya, operasi yustisi merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) dalam meningkatkan kesadaran masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, operasi ini juga dilakukan dengan tujuan menegakkan hukum protokol kesehatan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler