Jokowi Rilis Perpres Soal Supervisi KPK, Bertugas Hitung Kerugian Negara hingga Ambil Alih Tipikor

31 Oktober 2020, 06:34 WIB
Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan dalam acara peringatan Hari Sumpah Pemuda. /PMJ News

PR DEPOK  Belum lama ini, Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres)  terkait supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peraturan yang bernomor 102 Tahun 2020 tersebut terdiri dari 11 pasal.

Berdasarkan isi Pasal 2 Perpres yang baru diterbitkan ini, KPK berwenang melakukan supervisi atas kasus-kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Instansi sebagaimana dimaksud terdiri atas kepolisian dan kejaksaan” demikian bunyi Pasal 2, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Usulkan Reshuffle Kabinet, Relawan Jokowi Ungkap Hanya 3 Menteri yang Bertahan

Dalam pelaksanaannya, KPK perlu melakukan supervisi ini untuk memperkirakan kerugian negara. Selain itu, KPK juga dapat mengajak polisi dan kejaksaan perihal pelaksanaan tugas dan fungsinya.

“Supervisi dilaksanakan terhadap perkara tipikor yang sedang ditangani instansi berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi” bunyi Pasal 3.

Sementara itu, tahapan KPK untuk melakukan supervisi juga diatur dalam Perpres, yang menjelaskan bahwa KPK terlebih dulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada polisi dan kejaksaan.

Setelah itu, tim KPK dapat didampingi oleh perwakilan badan reserse kriminal kepolisian atau jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus kejaksaan.

Baca Juga: Diincar Calon Presiden Barcelona, Guardiola Tegaskan Bahagia dan Akan Bertahan di Manchester City

“Supervisi dilakukan dalam bentuk pengawasan, penelitian dan penelaahan” bunyi Pasal 5.

KPK dalam tugas pengawasannya, berwenang untuk mengawasi proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang.

Selain itu, KPK juga memiliki kewenangan untuk meminta kronologi penanganan perkara, meminta laporan perkembangan penanganan tipikor.

Baca Juga: Ole Gunnar Solskjaer Bertekad Rayakan Laga ke-100 sebagai Pelatih Man United dengan Kalahkan Arsenal

“Melakukan gelar perkara bersama terkait dengan perkembangan penanganan tipikor di tempat instansi yang menangani perkara tersebut atau tempat lain” bunyi Pasal 6.

Di akhir tugas supervisi yang dijalankan KPK, komisi tersebut juga wajib menyusun hasil gelar perkara dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi. Setelah itu, kesimpulan dan rekomendasi tersebut harus disampaikan kepada kepolisian dan kejaksaan.

“Berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang, KPK berwenang mengambil alih perkara tipikor yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Kejaksaan Republik Indonesia,” demikian bunyi dari Pasal 9.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler