Soal Hukum Boikot Produk Prancis, MUI: Bisa Jadi Wajib sebagai Sarana Mengingatkan Kesalahan Macron

1 November 2020, 14:30 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam. /BNPB

PR DEPOK  Dalam beberapa hari terakhir, marak seruan untuk memboikot produk-produk asal Prancis usai memanasnya hubungan negara tersebut dengan sejumlah negara mayoritas muslim.

Ketegangan yang terjadi antara Prancis dengan dunia islam ini dipicu oleh pernyataan Presiden Emmanuel Macron yang membiarkan penggunaan kartun Nabi Muhammad SAW sebagai bentuk kebebasan bersuara.

Menanggapi maraknya aksi pemboikotan produk asal Prancis ini, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa boikot tersebut menjadi wajib hukumnya.

Baca Juga: Kecam Pernyataan Emmanuel Macron, PBNW Serukan tak Konsumsi Produk-produk Asal Prancis

Melalui pernyataan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, pemboikotan produk Prancis menjadi wajib hukumnya apabila dilakukan dalam upaya mengingatkan pihak-pihak yang kerap menghina Nabi Muhammad.

“Bisa wajib jika itu jadi sarana untuk menyadarkan penghina nabi agar menarik kesalahannya. Keimanan terhadap Nabi itu bagian dari rukun iman,” tuturnya.

“Dan penghormatan terhadap Nabi itu bagian dari keimanan yang merupakan salah satu dari inti ajaran Islam,” ujar Niam pada Minggu, 1 November 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Baca Juga: Sinopsis Film The Forbidden Kingdom, Aksi Petualangan Perdana Jackie Chan dan Jet Li

Dalam pernyataannya, Niam menuturkan bahwa setiap muslim wajib menghormati Nabi Muhammad SAW, salah satu caranya dengan melindungi Nabi dari segala tindakan penistaan dari pihak manapun.

“Apa yang dilakukan Presiden Macron adalah salah satu bentuk pelecehan dan penghinaan kesucian baginda Rasulullah SAW dan kesucian agama Islam,” kata Niam.

Dengan mempertimbangkan bahwa boikot dilakukan sebagai upaya mengingatkan Macron agar tidak sewenang-wenang dengan melakukan penistaan, Niam menekankan bahwa seruan tersebut dapat menjadi wajib hukumnya.

Baca Juga: Soal Pemukulan Anggota TNI, TB Hasanuddin: Anggota Moge Jangan Arogan, Apa Bedanya Sama Geng Motor

“Lilwasaili hukumul maqosid. Sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan, tujuan penghormatan kepada baginda Rasulullah SAW dan mengingatkan orang yang menistakan baginda Rasulullah SAW, maka sarana itu bisa jadi menjadi wajib,” tutur Sekretaris Komisi Fatwa MUI tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah menyampaikan tanggapannya terhadap sikap Emmanuel Macron yang menuding islam sebagai separatis serta menggambarkan agama tersebut tengah dalam keadaan krisis.

Dalam pernyataannya, Jokowi mengecam keras sikap Macron yang juga telah menyinggung sebagian besar umat islam dunia.

Baca Juga: SBY Beberkan Alasan dan Sejumlah Tokoh di Pemerintahan yang Berharap Donald Trump Menang

“Indonesia juga mengecam keras pernyataan Presiden Prancis yang menghina agama Islam,” ujar Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan kanal Sekretariat Presiden, pada Sabtu, 31 Oktober 2020.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler