Beri Keringanan hingga Diskon 99 Persen, BPJAMSOSTEK Sebut Tak Akan Kurangi Manfaat bagi Peserta

6 November 2020, 15:11 WIB
: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). /BPJS

PR DEPOK - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Manado, Hendrayanto mengatakan bahwa diskon iuran hingga 99 persen tidak akan memengaruhi atau mengurangi manfaat yang nantinya diterima oleh peserta.

"BPJAMSOSTEK tidak mengurangi manfaat yang didapat oleh para peserta," kata Hendrayanto di Manado, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara Jumat, 6 November 2020.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2020 yang berisi kelonggaran batas waktu pembayaran iuran, keringanan, dan penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tri Rismaharini Dilaporkan Politikus Gerindra ke Polisi, 65 Advokat di Surabaya Turun Tangan

Hendrayanto menambahkan, meski memberikan sejumlah keringanan, tidak mengubah manfaat yang diperoleh terhadap JKK dan JKM sesuai peraturan pemerintah yang terakhir.

"Jadi tidak ada yang berkurang dalam segi manfaat," ujarnya.

Dengan terbitnya PP ini, peserta cukup membayar iuran program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hanya 1 persen.

Baca Juga: Dikabarkan Penghargaan Bintang Mahaputera ke Gatot Buat Bungkam Daya Kritis, Mahfud MD Angkat Bicara

Selain itu, penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) dengan membayar 1 persen selama periode relaksasi dan 99 persen ditunda atau bisa dibayar pada saat masa relaksasi berakhir.

Lebih lanjut, katanya, keringanan denda keterlambatan iuran program JKK, JKM, JHT, dan JP menjadi 0,5 persen dari yang sebelumnya 2 persen, serta perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.

Manfaat yang didapatkan oleh peserta masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Baca Juga: WHO Sebut Sempurna Jadi Inang bagi Covid-19, Denmark Berencana Musnahkan 17 Juta Cerpelai

Hendrayanto menjelaskan peserta JKK tetap mendapat manfaat perawatan biaya tanpa batas sesuai kebutuhan, santunan sementara tidak mampu bekerja bagi pekerja 12 bulan pertama 100 persen dan seterusnya hingga sembuh 50 persen.

Adapun santunan kematian 48 kali upah bagi pekerja yang meninggal, 56 kali upah bagi pekerja yang cacat total tetap, dan santunan cacat fungsi/sebagian sebanyak 80 kali upah.

Selanjutnya, masih ada manfaat beasiswa untuk dua anak bagi peserta yang meninggal/cacat total tetap dari TK hingga perguruan tinggi hingga Rp174 juta.

Baca Juga: Gugat Suami Usai Ketahui Kebotakannya, Wanita Ini Merasa Dibodohi untuk Menikah

Return to work & home care hingga Rp 20 juta, biaya pemakaman hingga Rp10 juta, santunan berkala hingga Rp12 juta, dan penyakit akibat kerja (PAK) 89 jenis penyakit sesuai Perpres Nomor 7 Tahun 2019.

Sementara untuk JKM, BPJAMSOSTEK tetap akan memberikan santunan kematian hingga Rp20 juta, santunan berkala selama 24 bulan hingga Rp12 juta, biaya pemakaman hingga Rp 10juta, dan beasiswa untuk dua orang anak (minimal masa iur 3 tahun) dari TK sampai perguruan tinggi hingga Rp174 juta.

"Berlakunya relaksasi ini mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021," ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler