Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Kemasan Pupuk, Petugas Bea Cukai Ungkap Temuan 6 kg Sabu

7 November 2020, 21:48 WIB
Sinergi polisi dan Bea Cukai Bandara Soetta dalam menggagalkan penyelundupan narkoba. /PMJ

PR DEPOK – Penyelundupan 6,055 gram atau 6 kilogram sabu yang dikemas dalam bentuk pupuk berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama dengan instansi terkait.

Sabu dalam bentuk pupuk ini diselundupkan dengan cara dikirim melalui perusahaan jasa titipan pada Rabu, 21 Oktober 2020 lalu.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala KPU Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, FInari Manan, petugas mulai curiga terhadap tiga paket kiriman dari Malaysia, saat paket tersebut melewati mesin pemeriksaan x-ray.

Baca Juga: Respon Video Syur Mirip Gisella Anastasia, Kominfo Siap Lakukan Takedown dan Ingatkan UU Pornografi

Saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan puluhan kemasan pupuk yang diselipkan Kristal bening yang dikonfirmasi sebagai narkoba jenis sabu.

“Ada tiga paket yang diperiksa oleh petugas, masing-masing paket berisi puluhan kemasan pupuk, dalam paket tersebut ada beberapa kemasan pupuk yang tidak berisi pupuk asli melainkan kristal bening atau amphetamine,” tutur Finari pada Sabtu, 7 November 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Lebih rinci, Finari juga menerangkan bahwa paket tersebut bertuliskan merk pupuk.

Baca Juga: Link Live Streaming Barcelona vs Real Betis, Sabtu 7 November 2020

Terdapat tiga paket yang diperiksa oleh pihak bea cukai.

Paket pertama berisi 27 kemasan pupuk, 3 di antaranya berisi serbuk Kristal bening seberat 3,029 gram

Paket kedua berisi 24 kemasan pupuk, 2 di antaranya berisi serbuk Kristal dengan berat bruto 2,057 gram.

Sementara paket ketiga berisi 25 kemasan pupuk, yang satu di antaranya berisi serbuk dengan berat bruto 969 gram.

Baca Juga: Tanggapi Video Syur Mirip Dirinya, Gisella Anastasia Akhirnya Angkat Bicara

“Pada paket pertama ditemukan 3,029 gram sabu, pada paket kedua ditemukan 2,057 gram sabu, dan paket ketiga ditemukan 969 gram sabu,” ujar Finari.

Atas kasus penyelundupan sabu dalam kemasan pupuk ini, pihak berwajib telah menetapkan dua orang tersangka yakni, pemilik paket berinisial MS (38), yang menggunakan alamat orang lain sebagai alamat penerima paket tersebut.

Tersangka lain adalah seorang WNA asal Malaysia yang mengirimkan paket tersebut.

Baca Juga: Antar Debat Cawalkot, Sandiaga Uno Ungkap Diskusi dengan Menantu Jokowi Soal Pulihkan Ekonomi Medan

“Paket tersebut diketahui milik MS dan saat ini sudah diamankan oleh polisi. MS mengaku mendapat kiriman dari pria berinisial A di Malaysia. Selanjutnya, pengembangan atas A dilanjutkan dalam penyelidikan oleh Polres Jakarta Barat,” tuturnya.

Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda maksimum Rp10 miliar.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler