Kejagung dan Tim Intelijen Amankan Kades Buronan Kasus Korupsi Hampir Rp1 Miliar

- 24 November 2020, 13:21 WIB
ilustrasi Korupsi. */
ilustrasi Korupsi. */ /pixabay/sajinka2/

PR DEPOK - Kepala desa yang menjadi buronan tersangka kasus korupsi dengan nilai mencapai hampir Rp1 miliar berhasil diamankan.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Jambi dan Tim Intelijen Kejati Sumatra Utara.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta, mengungkapaknnya dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, 24 November 2020.

Baca Juga: Produksi Ganja di Rumah, Polisi Berhasil Amankan BCL di Hotel Kawasan Cengkareng

Sunarta menyebutkan identitas tersangka adalah Sarpin (48), Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatra Utara.

Sunarta menjelaskan bahwa Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Sarpin korupsi anggaran tahun 2016-2019 dengan kerugian negara senilai Rp960 juta sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Kian Banyak Anggota Republik Akui Kemenangan Joe Biden, Donald Trump Kian Terdesak

Kejaksaan juga telah mengeluarkan Surat Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020.

Akan tetapi, setelah dijadikan tersangka, Sarpin beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga kejaksaan mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x