Masih Ada Pihak Tak Hadir untuk Klarifikasi Kasus Kerumunan Habib Rizieq, Polri: Rugi Sendiri

- 25 November 2020, 10:07 WIB
Brigjen Pol Awi Setiono/
Brigjen Pol Awi Setiono/ /RENO ESNIR//

PR DEPOK – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan pihak-pihak yang tidak hadir saat klarifikasi telah melewatkan kesempatan untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

"Orang yang dikirimkan undangan klarifikasi tidak hadir, ya, itu rugi sendiri. Klarifikasi itu kesempatan menyampaikan apa yang mereka alami, apa yang mereka rasakan, apa yang mereka lihat selama ini," kata Awi seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA Rabu, 25 November 2020.

Penyelidikan ini, menurutnya untuk menemukan perbuatan pidana terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Akan Transparan, Erick Thohir: Infrastruktur Sistem Satu Data

Selanjutnya, terkait dengan perlu tidaknya para pihak yang tidak hadir untuk dipanggil ulang, Awi menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada penyidik.

"Nanti penyidik melalui evaluasi tadi, perlu tidak dipanggil lagi," ujarnya.

Lebih lanjut Awi mengatakan, jika bukti permulaan sudah cukup, maka status kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Pelanggaran Prokes pada Kampanye Pilkada Dikritik Berbagai Pihak, Mahfud MD: Hanya 2,2 Persen

"Setelah bukti permulaan cukup, ditingkatkan ke penyidikan, kalau tidak (cukup), berarti dihentikan penyelidikannya," ucapnya.

Selain itu, Karopenmas menegaskan bahwa pada tahap penyidikan maka pemanggilan pihak terkait akan sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah