PR DEPOK - Deputi Penindakan KPK, Karyoto menyatakan bahwa satu kartu ATM bank atas nama sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo, Ainul Faqih menjadi bukti vital yang mengungkapkan aliran dana kasus dugaan suap yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut.
Kartu ATM tersebut diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan Edhy Prabowo untuk membeli sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.
Selain kartu ATM pihaknya mengatakan sudah mempunyai bukti-bukti lain, dasar penetapan tersangka kepada para pelaku dikatakannya juga sudah jelas dan tinggal menunggu pembuktian legalitasnya.
Baca Juga: Perusahaan Produk Bulu Hewan Usulkan Vaksinasi Cerpelai, WHO Khawatir Ancaman Penularan ke Manusia
"Alat bukti juga sudah cukup banyak baik yang dikloning, fisik dan ada alat yang sangat vital yaitu kartu ATM," kata Karyoto di Gedung KPK Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis 26 November 2020.
"Dari sisi perbankan akan ketahuan kalau dilihat dari transaksinya kartu ATM. Kita dapat melihat dan akan dikembangakan tapi dari profil awal sudah jelas pelaku-pelaku dalam aliran (penerimaan dana) itu sudah tergambar," ujarnya melanjutkan.
Dalam perkara ini, Edhy selaku Menteri KKP pada 14 Mei 2020 menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Baca Juga: Edhy Prabowo Ditetapkan Jadi Tersangka, Presiden Tunjuk Luhut B Pandjaitan sebagai Menteri KKP
Edhy menunjuk Andreau Pribadi Misata selaku Staf Khusus Menteri KKP juga selaku ketua pelaksana tim uji tuntas dan Safri selaku staf khusus menteri untuk menjabat sebagai wakil ketua pelaksana tim uji tuntas.