Ustadz Maaher Ditangkap Polisi, Gus Miftah Sempat Peringatkan Sebelumnya

- 4 Desember 2020, 11:18 WIB
Gus Miftah./
Gus Miftah./ /Tangkap layar Instagram/@gusmiftah

PR DEPOK - Bareskrim Polri menangkap Soni atau yang dikenal Ustadz Maaher pada dini hari tepatnya pukul 04.00 WIB pada Kamis, 3 Desember 2020

Hal tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Dirinya mengatakan bahwa Ustadz Maaher masih dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga: Berdampak Buruk Terhadap Kesehatan, Berikut Efek Samping Akibat Terlalu Banyak Mengkonsumsi Kopi

"Memang benar tadi pagi pukul 04.00 tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor. Ini terkait laporan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina," kata Argo Yuwono pada Kamis, 3 Desember 2020 seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Maaher ditangkap dengan dugaan kasus penyebaran informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) melalui media sosial.

Dugaan kasus tersebut sesuai dengan yang dimaksud dalam pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU NO 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Amankan Seluruh Tahapan Pilkada Serentak 2020, Polri Siap Kerahkan 456.141 Personel

Sebelum kasus itu, Maaher juga sempat dilaporkan oleh pihak Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap sudah menghina kyai NU Habib Luthfi bin Yahya.

Maaher dilaporkan atas unggahannya di Twitter yang berbunyi 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser' dengan memasang foto Habib Luthfi.

Pengacara pihak NU, Muannas Alaidid menyebutkan bahwa cuitan tersebut merupakan sebuah penghinaan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x