Terapkan E-Planning 2.0, Menteri Agama Rancang Ulang Perencanaan Anggaran Tahun 2021

- 4 Desember 2020, 15:00 WIB
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi/
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi/ /

PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan perancangan ulang perencanaan anggaran di tahun 2021.

Perancangan tersebut dilakukan dengan penerapan E-Planning 2.0 untuk efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran.

Menteri Agama Fachrul Razi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta Jumat, 4 Desember 2020.

Baca Juga: Tokoh Masyarakat Dinilai Berpengaruh, Moeldoko Ajak Aa Gym Jadi yang Pertama Terima Vaksin Covid-19

"Dalam lingkup Kementerian Agama, 'redesain' ini menuntut adanya sinergi antarunit kerja eselon I dalam pencapaian renstra Kementerian Agama 2020-2024," kata Menag Fachrul Razi seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Menag mengatakan pada tahun 2021 telah mulai dilakukan penerapan perancangan ulang sistem perencanaan dan penganggaran dalam rangka mendorong pelaksanaan anggaran yang lebih integratif dan sinergis.

Lebih lanjut, perancangan ulang mendorong pemusatan program dan kegiatan tertentu antarkementerian dan lembaga.

Baca Juga: Waktu Terbaik untuk Berolahraga Menurut Sains

Pada tahun 2021, Kementerian Agama mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp66.961.386.822.000.

Menag mengatakan telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2021 kepada Pimpinan Unit Eselon I selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Kemenag.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x